Kewajiban Bayar Perpajakan Bendahara BOS Pada Sekolah Negeri dan Swasta
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah bendahara pemerintah.
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.(Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018, Pasal 1 angka 3).
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
- PPh pasal 21Pengertian PPh Ps.21, PPh Ps.21 adalah pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor.Gaji adalah pembayaran yang sifatnya tetap dan teratur, sedangkan honor adalah pembayaran yang sifatnya insidentil.Sebelum melangkah lebih jauh mengenai PPh Ps.21 terlebih dahulu pahami istilah dibawah ini:Pengertian pegawai tetapPegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.Pegawai tidak tetapPegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja.Bukan PegawaiImbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium,komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.Peserta KegiatanPeserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
Gambar Pasal 21
Skema Pemajakan PPh 21 Non Final = Penghasilan Kena Pajak X Tarif PPh 21 (Pasal 17) = PPh
Skema Pemajakan PPh 21 Final (untuk Honor PNS)
Golongan I dan II = 0%
Golongan III = 5 %
Golongan IV dan Pejabat Negara = 15% (Hal ini sesuai dengan PP-80 Tahun 2010)
Skema Pemajakan PPh 21 Final (Honor PNS)
Jumlah Bruto X Tarif PP-80/2010=PPh
Untuk Bendahara BOS PPh Pasal 22 tidak dipungut. - PPh Pasal 23 Pengertian PPh Ps.23 adalah Pajak Penghasilan sehubungan dengan pembayaran pada pihak lain berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa.
Yang termasuk sewa adalah sewa Kendaraan,Tenda, Mebel, Baju, Kursi, kecuali Tanah dan/atau Bangunan.
Yang termasuk ke dalam jasa adalah Jasa Pemeliharaan, Jasa Manajemen, Jasa Desain, Jasa Katering,jasa Foto kopi dan Jasa Lainnya. Tarif atau besaran potongan adalah 2 % bagi yang memiliki NPWP dan 4% bagi yang tidak memiliki NPWP, dan disetor dengan menggunakan SSP dengan identitas atau NPWP Bendahara. - Pajak Penambahan Nilai (PPN) Pengertian PPN, PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan atau jasa dalam daerag pabean. Besar potongan PPN ini adalah 10 %. Nilai belanja barang yang dikenai PPN adalah diatas satu juta. Jadi jika Bendahara BOS belanja barang senilai Rp.1.000.000 keatas maka dikenai PPN.
Bagi sekolah swasta atau Ponpes tidak diwajibkan untuk memungut PPN.Gambar Skema PPN
Post a Comment