Mekanisme Perpajakan BOS SD / MI

Pajak BOS Terkait Pengadaan Barang - Simak uraian singkat untuk pengadaan barang di bawah ini jika untuk bendahara/pengelola dana BOS dari:

Pada sekolah negeri, maka:
  1. Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (karena dikecualikan oleh aturan walupun statusnya sebagai pemungut PPh)
  2. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanan pemerintah. Tetapi jika nilai pembelian + PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh rekanan PKP itu sendiri.
  3. Untuk pengadaan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan PPN
  4. Untuk pengadaan buku selain buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, memungut PPN
  5. Pada sekolah bukan negeri, karena tidak termasuk bendaharawan pemerintah maka berlawanan dengan poin a, yaitu:
    1. Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (karena dikecualikan oleh aturan dan memang bukan pemungut PPh)
    2. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak).
    3. Untuk pengadaan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan PPN
  6. Untuk pengadaan buku selain buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama,dipungut PPN oleh rekanan PKP.

Pajak BOS Terkait Honor-Honor
Untu penggunaan dana BOS terkait pemberian honor pada seperti pada kegiatan penerimaan peserta didik baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka maka baik bendaharawan/penanggung jawab dana BOS sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri perlakuannya sebagai berikut:

Bagi guru/pegawai non PNS sebagai peserta kegiatan, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dari jumlah bruto honor (Pasal 16 ayat (2) huruf b PER-16/PJ/2016)
Bagi guru/pegawai PNS dipotong PPh 21 final dengan memperhatikan golongan dan diatur sebagai berikut:

Golongan I dan II dengan tarif 0% (nol persen).
Golongan III dengan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto.
Golongan IV dengan tarif 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto.
Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga pendidik honorer sekolah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan diatur sebagai berikut:
Penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap (GTT), Tenaga Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tidak terhutang PPh Pasal 21.

Untuk jumlah lebih dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan penghasilan sebulan.
Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah Swasta, untuk membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut:
tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)., dan jumlah sebesar Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pajak BOS Terkait Pengadaan Jasa
Bagaimana dengan pengadaan jasa? Jika pengelola dananya adalah bendahara sekolah baik sekolah negeri ataupun non negeri/swasta tentu wajib memotong PPh 23 2%. Sedangkan pada sisi PPN-nya sama seperti perlakuan pada PPN pengadaan barang seperti di atas.
Seperti Jasa Konsumsi, jasa Foto kopi, Cetak Banner, Penggandaan Soal. terkena PPh.Ps.23. Nilainya 4 5 bagi yang tidak memiliki NPWP, dan 2% bagi yang memiliki NPWP.

Post a Comment