Syarat Pemerintah Daerah Untuk Bisa Ajukan Kuota CPNS
Di Negara ini entah kenapa masih banyak sekali orang yang berambisi menjadi pegawai Negeri Sipil (PNS), akibatnya banyak sekali gelombang pendaftara yang ingin menjadi CPNS ini, padahal kalau di pikir wong yang Honorer dan nyata sudah bekerja di Pemerintah selama bertahun-tahun saja sampai saat ini belum mendapat perhatian dari pemerintah di tambah pendaftar dari pelamar umum, akan semakin banyak peminatnya.
Pemerintah memperketat regulasi terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Salah satunya pemda yang anggaran belanja pegawainya dominan atau lebih dari 50 persen tidak akan mendapatkan kuota CPNS baru.
Regulasi ini sejatinya bukan perdana diterapkan pemerintah. Pada rekrutmen CPNS 2014 lalu, pemerintah juga menjalankan kebijakan serupa.
Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM dan Aparatur Kementerian PAN-RB Arizal menjelaskan, mereka sudah memiliki peta anggaran gaji pegawai di setiap pemda.
Pengalaman tes CPNS 2014 lalu ada 40 instansi yang batal mendapat kuota pegawai baru karena duitnya habis untuk gaji pegawai. Diantaranya adalah Kabupetan Lumajang, Trenggalek, Probolinggo, Kota Denpasar, dan Kota Madiun. Selanjutnya ada Kabupaten Purworejo, Tulungagung, dan Kota Palembang serta Kota Bengkulu.
Arizal mengatakan, setiap pemda saat ini boleh mengajukan permintaan kuota CPNS baru. Namun Kementerian PAN-RB bisa mencoretnya, ketika anggaran belanja gaji pegawainya lebih dari 50 persen.
’’Tujuan aturan ini adalah, supaya ada alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Tidak tersedot semua ke belanja pegawai,’’ urai dia.
Dari segi manfaat, Arizal menjelaskan alokasi untuk pembangunan infrastruktur lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas. Dia mencontohkan ada pemda yang populai penduduknya 400 ribu jiwa dan PNS-nya ada 15 ribu orang.
Baginya tidak adil jika separuh lebih anggaran negara habis digunakan untuk 15 ribu orang PNS. Sementara masyarakat yang jumlahnya lebih banyak, mendapatkan porsi anggaran sedikit.
Source: jpnn.com
Post a Comment