Link Info GTK 2020


 Diantara tugas Operator Sekolah adalah memastikan data guru penerima tunjangan proesi aman di link Info GTK. Dibuktikan dengan cara melihat kevalidan data di LINK INFO GTK tersebut. Jika di LINK INFO GTK tersebut datanya valid maka Operator merasa aman, tugasnya selesai. Hal ini harus dilakukan pengecekan setiap ada perbuahan data pegawai atau PNS. Contoh soal jika ada perubahan pada gaji berkala, setelah dilakukan perbaikan di Data Dapodik, jangan lupa cek juga di INFO GTK nya. 

Di dalam Link INFO GTK terdapat beberapa tampilan data yang jelas dan lengkap, diantaranya data individu PTK, Ststus NUPTK, Status data Kelulusan Sertifikasi, Rombongan belajar, Verifikasi data tunjangan Profesi, Tunjangan guru, Arsip data BKN pada Server GTK, Riwayat Update data diri Server BKN dan Kepangkatan Kenaikan Gaji berkala.

Adapun Link INFO GTK nya adalah DISINI.

Demikian informasi mengenai Link INFO GTK tahun 2020. Semoga bermanfaat, khususnya bagi guru para penerima Tunjangan Profesi. 

Informasi Pendaftaran Sertifikasi Guru Tahun 2019

Ini adalah informasi yang sangat ditunggu-tunggu oleh kalangan Guru Madrasah. Informasi tersebut adalah mengenai Pendaftaran Sertifikasi Guru lewat jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG). 
Dalam Surat Edaran Direktur Jendral Pendidikan Islam kemenag RI Nomor : 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal 8 April 2019 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2019, dinyakaan bahwa untuk Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (PPG) untuk Guru Madrasah tahun 2019 di lingkungan Kementrian Agama tahun 2019 akan  di mulai tanggal 10 April sampai dengan 28 April 2019 melalui Simpatika.Kemenag.go.id.
Lantas apa saja persyaratan pendataan Peserta Sertifikasi Guru lewat PPG ini? Berikut ini saya share Surat Edaran dari Dirjen Pendis Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor : 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal 8 April 2019 perihal Pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2019.
Tahapan Persiapan PPG dalam Jabatan tahun 2019 terdiri dari :
  1. Tahap Persiapan terdiri dari:
    1. Pemetaan Liniearitas ijazah S1/D4
    2. Pendaftaran Calon Peserta
    3. Seleksi Administrasi
    4. Seleksi Akademik.
  2. Calon peserta PPG dalam Jabatan guru adalah uru madrasah yang dianggap sampai dengan 31 Desember 2015.
  3. Guru Calon Peserta PPG dalam Jabatan yang memenuhi syarat mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA (https://simpatika.kemenag.go.id/) dengan menggunakan akun masing-masing yang dimulai pada tanggal 10 April s.d 28 April 2019, dengan menyertakan :
    1. Dokumen Ijazah yang di-upload harus berupa scan ijazah asli S1/D4 dan bukan foto kopi, tidak diperbolehkan Akta 4/S2/S3 atau transkip.
    2. Perguruan tinggi terdaftarprogram studinya pada BAN-PT, jika terdaftar/tutup maka wajib melampirkan surat keterangan dari Kopertis atau Kopertais sesuai dengan kewenangannyadan diupload bersama-sama dengan Ijazah (file gambar digabung menjadi satu)
    3. Untuk Ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat penyetaraan Ijazah dari Dirjen Belmawa Kemenristekdiktin dan juga di-uopload bersama-sama dengan ijazah.
    4. Pemilihan mata pelajaran PPG dalam jabatan wajib berpedoman pada daftar Liniearitas Kualifikasi S1/D4 dengan Program Studi PPG dalam jabatan terlampir dan ijazah palsu akan ditolak permanen.
    5. Guru-guru yang saat ini masih memiliki ijazah yang linier sebagai sebagaimana diatur dalam daftar Linieritas agar melakukan pendaftaran PPG dalam jabatan terlepas dari mata pelajaran yang diampu di madrasah saat ini.
  4. Pelaksanaan Seleksi Akademik akan dilakukan melalui tes online yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
  5. Bagi guru yang belum lulus seleksi akademik di tahun sebelumnya dapat mendaftar ulang kembali untuk mengikuti pelaksanaan seleksi akademik di tahun ini.
  6. Pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang waktu dan tempatnya akan diumumkan atau ditentukan kemudian.
  7. Hanya guru yang lulus passing Grade seleksi akademik yang dapat mengisi kuota peserta PPG 2019.
Silahkan Klik Link ini untuk informasi Surat Edaran Pendaftaran PPG 2019.
Demikian informasi pendaftaran PPG 2019 Kemenag, semoga bermanfaat.

    Dua Program Mendikbud Ini Akan Tetap Berjalan

    Sebelumnya terdengar isu bahwa tunjangan sertifikasi akan di cabut, padahal ini adalah hal yang tidak benar. Berikut informasi lebih jelasnya.
    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru. 
    Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.
    “Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir, Selasa (2/8).
    Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 
    Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
    “Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.
    Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menambahkan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
    Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir Rp 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam. 
    “Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok,” tutur pria yang akrab disapa Pranata itu.
    Sumber: jpnn.com

    Pendanaan Sertifikasi di tahun 2016

    Program Sertifikasi di Indonesia sesuai amanat undang-undang guru dan dosen memang masih bergulir, apakah anda termasuk ke dalam orang yang belum ber sertifikasi. Berikut informasi mengenai Sertifikasi, semoga bisa bermanfaat.
    Total guru dalam jabatan yang belum disertifikasi mencapai 540 ribu orang lebih. 
    Karena anggaran terbatas, tahun ini kuota sertifikasi guru hanya 120 ribu orang. Pemerintah memutuskan untuk kembali mendanai biaya sertifikasi dimaksud.
    Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan sertifikasi untuk 120 ribu orang itu dimulai awal September ini. 
    Durasi pendidikannya hanya sepuluh hari. ’’Sasarannya adalah guru dalam jabatan (guru yang sudah mengajar, red) pada 2006 sampai 2015,’’ katanya di Jakarta kemarin.
    Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan awalnya guru-guru dalam jabatan yang diangkat pada kurun 2006-2015 biaya sertifikasinya ditanggung sendiri. 
    Namun rencana itu akhirnya dikoreksi oleh pemerintah. Pranata mengatakan pemerintah akhirnya bersikap longgar dengan membiayai sertifikasi 540 ribu guru itu.
    ’’Tapi karena anggarannya terbatas, maka dipecah dalam beberapa tahun,’’ jelasnya. 
    Rata-rata anggaran sertifikasi dalam bentuk pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) itu mencapai Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per orang. 
    Pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk PLPG itu diselenggarakan di kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang ditunjuk pemerintah.
    Pranata mengatakan Kemendikbud sudah menetapkan nama-nama guru yang berhak ikut sertifikasi tahun ini. 
    Jadi guru tidak perlu mendaftar. Menurutnya guru-guru dengan usia yang lebih senior akan didahulukan jadwal sertifikasinya.
    Pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan Kemendikbud seharusnya tidak membuka akses sertifikasi untuk semua guru tanpa ada seleksi. 
    ’’Perlu ada seleksi di awal, guru itu ada kemauan untuk belajar atau tidak,’’ katanya. Menurutnya guru yang tidak memiliki kemauan belajar, percuma diikutkan dalam sertifikasi.
    Indra juga berharap pelatih di program sertifikasi itu harus benar-benar memiliki kemampuan kependidikan yang bagus. Sehingga proses sertifikasi atau PLPG tidak sekedar ceramah saja di dalam kelas. 
    Meskipun sertifikasi dilaksanakan di kampus dan diajar oleh dosen, belum tentu diampu oleh dosen kependidikan berkualitas.
    Menurut dia Kemendikbud harus menata ulang tujuan sertifikasi guru itu. Dia mengatakan program sertifikasi ini seharusnya menjadi kawah candradimuka untuk menggodok guru supaya lebih professional. Bukan sekedar kegiatan untuk menyerap anggaran saja.
    Sumber: jpnn.com