Informasi Pendaftaran Sertifikasi Guru Tahun 2019

Ini adalah informasi yang sangat ditunggu-tunggu oleh kalangan Guru Madrasah. Informasi tersebut adalah mengenai Pendaftaran Sertifikasi Guru lewat jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG). 
Dalam Surat Edaran Direktur Jendral Pendidikan Islam kemenag RI Nomor : 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal 8 April 2019 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2019, dinyakaan bahwa untuk Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (PPG) untuk Guru Madrasah tahun 2019 di lingkungan Kementrian Agama tahun 2019 akan  di mulai tanggal 10 April sampai dengan 28 April 2019 melalui Simpatika.Kemenag.go.id.
Lantas apa saja persyaratan pendataan Peserta Sertifikasi Guru lewat PPG ini? Berikut ini saya share Surat Edaran dari Dirjen Pendis Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor : 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal 8 April 2019 perihal Pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2019.
Tahapan Persiapan PPG dalam Jabatan tahun 2019 terdiri dari :
  1. Tahap Persiapan terdiri dari:
    1. Pemetaan Liniearitas ijazah S1/D4
    2. Pendaftaran Calon Peserta
    3. Seleksi Administrasi
    4. Seleksi Akademik.
  2. Calon peserta PPG dalam Jabatan guru adalah uru madrasah yang dianggap sampai dengan 31 Desember 2015.
  3. Guru Calon Peserta PPG dalam Jabatan yang memenuhi syarat mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA (https://simpatika.kemenag.go.id/) dengan menggunakan akun masing-masing yang dimulai pada tanggal 10 April s.d 28 April 2019, dengan menyertakan :
    1. Dokumen Ijazah yang di-upload harus berupa scan ijazah asli S1/D4 dan bukan foto kopi, tidak diperbolehkan Akta 4/S2/S3 atau transkip.
    2. Perguruan tinggi terdaftarprogram studinya pada BAN-PT, jika terdaftar/tutup maka wajib melampirkan surat keterangan dari Kopertis atau Kopertais sesuai dengan kewenangannyadan diupload bersama-sama dengan Ijazah (file gambar digabung menjadi satu)
    3. Untuk Ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat penyetaraan Ijazah dari Dirjen Belmawa Kemenristekdiktin dan juga di-uopload bersama-sama dengan ijazah.
    4. Pemilihan mata pelajaran PPG dalam jabatan wajib berpedoman pada daftar Liniearitas Kualifikasi S1/D4 dengan Program Studi PPG dalam jabatan terlampir dan ijazah palsu akan ditolak permanen.
    5. Guru-guru yang saat ini masih memiliki ijazah yang linier sebagai sebagaimana diatur dalam daftar Linieritas agar melakukan pendaftaran PPG dalam jabatan terlepas dari mata pelajaran yang diampu di madrasah saat ini.
  4. Pelaksanaan Seleksi Akademik akan dilakukan melalui tes online yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
  5. Bagi guru yang belum lulus seleksi akademik di tahun sebelumnya dapat mendaftar ulang kembali untuk mengikuti pelaksanaan seleksi akademik di tahun ini.
  6. Pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang waktu dan tempatnya akan diumumkan atau ditentukan kemudian.
  7. Hanya guru yang lulus passing Grade seleksi akademik yang dapat mengisi kuota peserta PPG 2019.
Silahkan Klik Link ini untuk informasi Surat Edaran Pendaftaran PPG 2019.
Demikian informasi pendaftaran PPG 2019 Kemenag, semoga bermanfaat.

    Comments