Hasil-hasil amandemen UUD 1945 yang telah di sepakati

Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan reformasi, perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 mendesak untuk dilakukan. Dalam kehidupan ketatanegaraan diperbolehkan untuk mengubah (mengamandemen) UUD sebab beberapa pasalnya dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat dan bangsa. Perubahan itu memerlukan dasar hukum supaya tidak bertentangan dengan konstitusi negara. Perubahan UUD suatu negara yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku akan berakibat negatif.
Pelaksanaan perubahan (amandemen) pertama terhadap UUD 1945 berdasarkan hasil rapat paripurna sidang tahunan MPR-RI ke-12 tanggal 10 Oktober 1999, yang kemudian disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, memiliki dasar politis dan yuridis.



Dasar Politis
Mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi rakyat, bangsa dan negara.
Dasar Yuridis
Menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 37 UUD 1945. Sebelum diadakan perubahan (amandemen) berbunyi:
  1. Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir.
  2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
Dengan dasar-dasar itu (politis dan yuridis), perubahan (amandemen) UUD yang dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang, yaitu MPR adalah sah (legal). Adapun pasal-pasal UUD 1945 yang diamandemen adalah sebagai berikut:
  1. Pertama, tanggal 19 Oktober 1999, pasal-pasal UUD 1945 yang diamandemen:
    1. pasal 5 ayat (1)
    2. pasal 7
    3. pasal 9
    4. pasal 13 ayat (2) dan (3)
    5. pasal 14
    6. pasal 15
    7. pasal 17 ayat (2) dan (3)
    8. pasal 20
    9. pasal 21
  2. Kedua, tanggal 10 Agustus 2000, pasal-pasal UUD 1945 yang diamandemen :
    1. pasal 18
    2. pasal 18 A
    3. pasal 18 B
    4. pasal 19
    5. pasal 20 ayat (5)
    6. pasal 20 A
    7. pasal 22 A
    8. pasal 22 B
    9. Bab IX A pasal 25 E
    10. Bab X pasal 26 ayat (2) dan (3)
    11. pasal 27 ayat (3)
    12. Bab X A pasal 28A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J.
    13. Bab XII pasal 30
    14. Bab XV pasal 36 A, 36 B, 36 C.
  3. Ketiga, tanggal 10 Nopember 2001, pasal-pasal UUD 1945 yang diamandemen :
    1. pasal 1 ayat (2) dan (3)
    2. pasal 3 ayat (1), (3) dan (4)
    3. pasal 6 ayat (1) dan (2)
    4. pasal 6 A ayat (1), (2), (3) dan (5)
    5. pasal 7 A
    6. pasal 7 B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7)
    7. pasal 7 C
    8. pasal 8 ayat (1) dan (2)
    9. pasal 11 ayat (2) dan (3)
    10. pasal 17 ayat (4)
    11. Bab VII A pasal 22 C ayat (1), (2), (3), dan (4)
    12. pasal 22 D ayat (1), (2), (3), (4)
    13. pasal 22 E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6)
    14. pasal 23 ayat (1), (2), dan (3)
    15. pasal 23 A
    16. pasal 23 C
    17. Bab III A pasal 23 E ayat (1), (2), (3)
    18. pasal 23 F ayat (1), (2)
    19. pasal 23 G ayat (1), (2)
    20. pasal 24 ayat (1), (2)
    21. pasal 24 A ayat (1), (2), (3), (4) dan (5)
    22. pasal 24 B ayat (1), (2), (3), (4)
    23. pasal 24 C ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6)
  4. Keempat, tanggal 18 Agustus 2002, pasal-pasal yang diamandemen:
    1. pasal 2 ayat (1)
    2. pasal 6 A ayat (4)
    3. pasal 8 ayat (3)
    4. pasal 23 B
    5. pasal 23 D
    6. pasal 24 ayat (3)
    7. pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6)
    8. pasal 32 ayat (1), (2)
    9. pasal 33 ayat  (4) dan (5)
    10. pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4)
    11. pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5)
    12. Aturan Peralihan pasal I, II dan III
    13. Aturan tambahan pasal I dan III
Demikian materi PKn kelas 8 SMP/MTs tentang Hasil-hasil amandemen UUD 1945. Semoga bermanfaat.
Sumber : Buku PKn Kelas 8,Erlangga Hal.57. Tahun Terbit2006

Kewajiban Bayar Perpajakan Bendahara BOS Pada Sekolah Negeri dan Swasta

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah bendahara pemerintah. 

Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.(Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018, Pasal 1 angka 3).

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

  1. PPh pasal 21
    Pengertian PPh Ps.21, PPh Ps.21 adalah pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor.
    Gaji adalah pembayaran yang sifatnya tetap dan teratur, sedangkan honor adalah pembayaran yang sifatnya insidentil.

    Sebelum melangkah lebih jauh mengenai PPh Ps.21 terlebih dahulu pahami istilah dibawah ini:
    Pengertian pegawai tetap
    Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
    Pegawai tidak tetap 
    Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja.
    Bukan Pegawai 
    Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium,komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.
    Peserta Kegiatan 
    Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
    Gambar Pasal 21

    Skema Pemajakan PPh 21 Non Final = Penghasilan Kena Pajak X Tarif PPh 21 (Pasal 17) = PPh
    Skema Pemajakan PPh 21 Final (untuk Honor PNS)
    Golongan I dan II = 0%
    Golongan III = 5 %
    Golongan IV dan Pejabat Negara = 15%  (Hal ini sesuai dengan PP-80 Tahun 2010)
    Skema Pemajakan PPh 21 Final (Honor PNS)
    Jumlah Bruto X Tarif PP-80/2010=PPh
    Untuk Bendahara BOS PPh Pasal 22 tidak dipungut.
  2. PPh Pasal 23 Pengertian PPh Ps.23 adalah Pajak Penghasilan sehubungan dengan pembayaran pada pihak lain berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa. 
    Yang termasuk sewa adalah sewa Kendaraan,Tenda, Mebel, Baju, Kursi, kecuali Tanah dan/atau Bangunan.
    Yang termasuk ke dalam jasa adalah Jasa Pemeliharaan, Jasa Manajemen, Jasa Desain, Jasa Katering,jasa Foto kopi dan Jasa Lainnya. Tarif atau besaran potongan adalah 2 % bagi yang memiliki NPWP dan 4% bagi yang tidak memiliki NPWP, dan disetor dengan menggunakan SSP dengan identitas atau NPWP Bendahara.
  3. Pajak Penambahan Nilai (PPN) Pengertian PPN, PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan atau jasa dalam daerag pabean. Besar potongan PPN ini adalah 10 %. Nilai belanja barang yang dikenai PPN adalah diatas satu juta. Jadi jika Bendahara BOS belanja barang senilai Rp.1.000.000 keatas maka dikenai PPN.
    Bagi sekolah swasta atau Ponpes tidak diwajibkan untuk memungut PPN.Gambar Skema PPN

Contoh Lembar Penilaian Diri Sendiri, Orang Tua dan Teman

Dibawah ini adalah contoh salah satu penilaian Kurikulum Tahun 2013 atau yang biasa dikenal dengan istilah Kurtilas. Untuk memperoleh pemahaman yang sama dalam pelaksanaan penilaian hasil belajar oleh pendidik perlu dijelaskan pengertian yang terkait dengan penilaian di SD.

Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.


Bagaimana mengatasi anak didik KARAKTERISTIK PESERTA DIDIK BERKEBUTUHAN KHUSUS 2022

 

Bagaimana mengatasi KARAKTERISTIK PESERTA DIDIK BERKEBUTUHAN KHUSUS

KARAKTERISTIK PESERTA DIDIK BERKEBUTUHAN KHUSUS

Anak Berkebutuhan Khusus dengan Hambatan Sensorik

Anak berkebutuhan khusus dikelompokkan sesuai dengan jenis hambatan yang dialami. Anak berkebutuhan khusus menurut Gunawan (2011) yaitu sebagai berikut.

Anak dengan Hambatan Penglihatan (Tunanetra)

Anak dengan hambatan penglihatan menurut Gunawan (2011) adalah anak yang mengalami gangguan daya penglihatan sedemikian rupa, sehingga membutuhkan layanan, khusus dalam pendidikan maupun kehidupannya. Dilihat dari sisi kependidikan dan rehabilitasi peserta didik hambatan penglihatan adalah mereka yang memiki hambatan penglihatan sehingga menghalangi dirinya untuk berfungsi dalam pendidikan dan aktifitas rehabilitatif tanpa menggunakan alat khusus, material khusus, latihan khusus, dan atau bantuan lain secara khusus.

Klasifikasi gangguan penglihatan berdasarkan tingkat ketajaman penglihatan dan dalam perspektif pendidikan menurut Gunawan (2011) dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok, yaitu kelompok low vision dan hambatan penglihatan total (Totally Blind).

Low vision

Kelompok ini adalah kelompok hambatan penglihatan yang masih mampu melihat dengan ketajaman penglihatan (acuity)20/70. Kelompok ini mampu melihat dari jarak 6 meter, jauh lebih dekat dibandingkan dengan pelihatan orang normal (21 meter). Gambaranumum dari kelompokini, mereka masih mampu mengenal bentuk objek dari berbagai jarak, menghitung jari dari berbagaijarak.

Hambatan penglihatan total

Peserta didik dikatakan memiliki hambatan penglihatan secara total mereka yang tidak bisa memfungsikan kemampuan visualnya tidak memiliki penglihatan atau pun mereka yang bisa merasakan adanya sinar seperti mengetahui siang dan malam tanpa mengetahui sumber cahayanya.

Akibat dari adanya hambatan ini peserta didik diajarkan untuk memahami kemampuan membaca dan menulis braille dan orientasi mobilitas (OM) untuk membantu mereka dalam menjalankan daily activities..

Anak dengan Hambatan Pendengaran (Tunarungu)

Banyak istilah yang digunakan untuk menggambarkan seseorang yang mengalami kehilangan/gangguan pendengaran. Salah satunya menurut Nakata dalam Rahardja (2006) yang mengungkapkan bahwa anak dengan hambatan pendengaran atau anak tunarungu adalah mereka yang mempunyai kemampuan mendengar di kedua telinganya hampir di atas 60 desibel, yaitu mereka yang tidak mungkin atau kesulitan secara signifikan untuk memahami suara pembicaraan normal meskipun dengan mempergunakan alat bantu dengar atau alat- alat lainnya.

Tunarungu merupakan istilah yang digunakan untuk menunjukkan keadaan kehilangan pendengaran yang dialami seseorang. Dalam bahasa Inggris terdapat istilah hearing impairment, istilah ini menggambarkan adanya kerusakan atau gangguan secara fisik.

Akibat dari adanyakerusakan itu akan mengakibatkan gangguanpada fungsi pendengaran. Anak mengalami kesulitan untuk memperoleh dan mengolah informasi yang bersifat auditif, sehingga dapat menimbulkan hambatan dalam melakukan interaksi dan komunikasi secara verbal.

Pengelompokkan (klasifikasi) bagi anak yang mengalami hambatan pendengaran yang saat ini digunakan pada umumnya menurut Kirk (dalam Depdikbud, 1995:29) dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

·         0 dB Menunjukkan pendengaran yang optimal.

·         0 – 26 dB Menunjukkan seseorang masih mempunyai pendengaran yang normal.

·         27 – 40 dB Mempunyai kesulitan mendengar bunyi-bunyi yang jauh, membutuhkan tempat duduk yang strategis letaknya dan memerlukan terapi bicara (tergolong tunarungu ringan).

·         41 – 55 dB Mengerti bahasa percakapan, tidak dapat mengikutidiskusi kelas, membutuhkan alat bantu dengar dan terapi bicara (tunarungu sedang).

·         56 – 70 dB Hanya bisa mendengar suara dari jarak yang dekat, masih mempunyai sisa pendengaran untuk belajar bahasa dan bicara dengan menggunakan alat bantu mendengar serta dengan cara yang khusus (tunarungu agak berat).

·         71- 90 dB Hanya bisa mendengar bunyi yang sangat dekat, kadang – kadang dianggap tuli, membutuhkan pendidikan luar biasa yang intensif, membutuhkan alat bantu dengar dan latihan bicara secara khusus (tunarungu berat).

·         91dB ke atas mungkin sadarakan adanya bunyi atau suara dan getaran, banyak bergantung pada penglihatan daripada pendengaran untuk proses menerima informasi dan yang bersangkutan dianggap tuli (tunarungu berat sekali)

Menurut Moores dalam Alimin (2007) menjelaskan bahwa anak mengalami disability dalam berkomunikasi akibat dari kehilangan fungsi pendengaran (impairment). Istilah hearing impairment diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi istilah tunarungu, yang di dalamnya terkandung dua kategori yaitu yang disebut dengan deaf dan hard of hearing.

Moores (1982:6) menjelaskan “tuli” adalah mereka yang memiliki ketidakmampuan mendengar dalam tingkat 70 dB ISO atau lebih, sehingga tidak mengerti pembicaraan orang lain mengakibatkan kesulitan dalam memproses informasi bahasa melalui pendengarannya sehingga ia tidak dapat memahami pembicaraan orang lain dengan memakai maupun tidak memakai alat bantu dengar (hearing aid). Adapun orang yang “kurang dengar” adalah mereka yang memiliki ketidakmampuan dengar dalam tingkat 35 sampai 69 dB.

Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa gangguan pendengaran (tuli atau kurang dengar) tunarungu adalah mereka yang tidak mendengar atau kurang mendengar sebagai akibat pendengarannya yang terganggu fungsi indera pendengarannya baik menggunakan alat bantu dengar maupun tidak. Namun demikian, mereka masih tetap memerlukan layanan pendidikan khusus karena gangguan pendengaran berdampak pada aspek-aspek di bawah ini.

Aspek Motorik

Anak tunarungu yang tidak memiliki kecacatan lain dapat mencapai tugas- tugas perkembangan motorik(early major motor milestones), seperti duduk, merangkak, berdiri dengan tanpa bantuan, dan berjalan sama seperti yang terjadi pada anak yang mendengar (Preisler dalam Alimin, 2007).

Namun demikian, beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa anak dengan hambatan pendengaran memiliki kesulitan dalam hal keseimbangan dan koordinasi gerak umum, dalam menyelesaikan tugas-tugas yang memerlukan kecepatan serta gerakan-gerakan yang kompleks (Ittyerah, Sharma, dalam Alimin, 2007).

Aspek bicara danbahasa

Keterampilan berbicara dan bahasa merupakan bidang perkembangan yang paling banyak dipengaruhi oleh hambatan pendengaran. Khususnya anak dengan hambatan pendengaran dibawa sejak lahir.Menurut Rahardja (2006) bagi anak dengan hambatan pendengaran congenital atau berat, suara yang keras tidak dapat didengarnya meskipun dengan menggunakan alat bantu dengar.

Individu tersebut tidak dapat menerima informasi melalui suara, tetapi mereka sebaiknya belajar bahasa bibir. Suara yang dikeluarkan oleh anak dengan hambatan pendengaran biasanya sering sulit untuk dimengerti karena mereka mengalami kesulitan dalam membeda-bedakan artikulasi, kualitas suara, dan tekanan suara.

Anak dengan Hambatan Mental Kognitif

Anak dengan Hambatan Intelektual (Tunagrahita)

Menurut Gunawan (2011) anak mengalami hambatan intelektual adalah anak yang secara nyata mengalami hambatan dan keterbelakangan perkembangan mental-intelektual di bawah rata-rata, sehingga mengalami  kesulitan dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. Mereka memerlukan layanan pendidikan khusus. Anak mengalami hambatan intelektual ialah anak yang mempunyai kemampuan intelektual di bawah rata-rata. Berbagai istilah yang dikemukakan mengenai anak mengalami hambatan intelektual, selalu menunjukpada keterhambatan fungsikecerdasan secara umum berada di bawah usia kronologisnya secara meyakinkan sehingga membutuhkan layanan pendidikan khusus.

Potensi dan kemampuan setiap anak anak mengalami hambatan intelektual berbeda-beda, maka untuk kepentingan pendidikan diperlukan pengelompokkan anak mengalami hambatan intelektual. Pengelompokkan itu berdasarkan berat ringannya ketunaan, atas dasar itu anak tungrahita dapat dikelompokkan. 

Hambatan Intelektual Ringan

Anak mengalami hambatan intelektual ringan umumnya memiliki kondisi fisik yang tidak berbeda. Mereka mempunyai IQ antara kisaran 50 s/d 70 dan juga termasuk kelompok mampu didik, mereka masih bisa dididik (diajarkan) membaca, menulis dan berhitung, anak anak mengalami hambatan intelektual ringan biasanya bisa menyelesaikan pendidikan setingkat kelas IV SD Umum.

Hambatan Intelektual Sedang

Anak anak mengalami hambatan intelektual sedang termasuk kelompok latih. Kondisi fisiknya sudah dapat terlihat, tetapi ada sebagian anak mengalami hambatan intelektual yang mempunyai fisik normal. Kelompok ini mempunyai IQ antara 30 s/d 50. Mereka biasanya menyelesaikan pendidikan setingkat kelas 2 SD Umum.

Hambatan Intelektual Berat

Kelompok ini termasuk yang sangat rendah intelegensinya tidak mampu menerima pendidikan secara akademis. Anak anak mengalami hambatan intelektual berat termasuk kelompok mampu rawat, IQ mereka rata-rata 30 ke bawah. Dalam kegiatan sehari-hari mereka membutuhkan bantuan orang lain.

Hambatan intelektual mengacu pada intelektual umum yang secara signifikan berada di bawah rata-rata. Anak mengalami hambatanintelektual mengalami hambatan dalam tingkah laku dan penyesuaian diri. Semua gangguan tersebut berlangsung atau terjadi pada masa perkembangannya. Lebih lanjut, Gunawan (2011) mengemukakan bahwa seseorang dikatakan anak mengalamihambatan intelektual apabilamemiliki tiga indikator, yaitu:

·         Keterhambatan fungsi kecerdasan secara umum atau di bawah rata- rata;

·         Ketidakmampuan dalam prilaku sosial/adaptif; dan

·         Hambatan perilaku sosial/adaptif terjadi pada usia perkembangan yaitu sampai dengan usia 18 tahun.

Klasifikasi anak mengalami hambatan intelektual secara sosial-psikologis terbagidua kriteria, yaitu: psikometrikdan perilaku adaptif. Ada empat taraf anak mengalami hambatan intelektual berdasarkan psikometrik (skor IQ- nya).

Tabel. 1 Tingkat Kecerdasan (IQ anak mengalami hambatan intelektual)

 

Klasifikasi

IQ

Mental Age

(MA)

(Tahun)

Stanford Binet

(SB)

Skala Weschler

(WISC)

Ringan (mild mental retardation)

68-52

69-55

8,3-10,9

Sedang (moderate mental retardation)

51-36

54-40

5,7-8,2

Berat (severe mental retardation)

35-20

39-25

3,2-5,6

Parah (profound

mental retardation)

≥ 19

≥ 24

≥ 3,1

 

Sumber: http://repository.upi.edu/operator/

Penggolongan anak anak mengalami hambatan intelektual menurut kriteria perilaku adaptif tidak berdasarkan taraf intelegensi, tetapi berdasarkan kematangan sosial. Hal ini juga mempunyai empat taraf, yaitu ringan, sedang, berat, dan sangat berat. Secara umum dampak dari gangguan intelektual dapat dilihat pada ciri-ciri sebagai berikut.

1)      Lamban dalam mempelajari hal-hal baru, mempunyai kesulitan dalam mempelajari konsep yang abstrak, dan selalu cepat lupa apa yang di pelajari apabila tanpa latihan terus menerus.

2)      Kesulitan dalam menggeneralisasi dan mempelajari hal-hal yang baru.

3)      Kemampuan bicaranya sangat kurang bagi anak mengalami hambatan intelektual berat.

4)      Cacat fisik dan perkembangan gerak. Anak mengalami hambatan intelektual berat mempunyai keterbatasan dalam gerak fisik, ada yang tidak dapat berjalan, tidak dapat berdiri atau bangun tanpa bantuan. Mereka lambat dalam mengerjakan tugas-tugas yang sangat sederhana, sulit menjangkau sesuatu, dan mendongakkan kepala.

5)      Kurang dalam kemampuan menolong diri sendiri. Sebagian dari anak mengalami hambatan intelektual berat sangat sulit untuk mengurus dirisendiri, seperti; berpakaian, makan, mengurus kebersihan diri. Mereka selalu memerlukan latihan khusus untuk mempelajari kemampuan dasar.

6)      Tingkah laku dan interaksi yang tidak lazim. Anak mengalami hambatan intelektual ringan dapat bermain bersama dengan anak reguler, tetapi anak yang mempunyai anak mengalami hambatan intelektual berat tidak melakukan hal tersebut. Hal itu mungkin disebabkan kesulitan bagi anak mengalami hambatan intelektual dalam memberikan perhatian terhadap lawan main.

7)      Tingkah laku kurang wajar yang terus menerus. Banyak anak mengalami hambatan intelektual berat bertingkah laku tanpa tujuan yang jelas.

Anak dengan Hambatan Fisik

Anak dengan Hambatan Anggota Gerak (Tunadaksa)

Ada berbagai macam definisi tentanganak yang mengalamigangguan gerak, tergantung dari siapa dan sudut mana melihatnya. Nakata (2003) dalam Djadja R, (2006) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan gangguan gerak adalah:

·         Mereka yang tingkat kecacatan fisiknya mengakibatkan mereka mengalami kesulitan yang berat atau ketidakmungkinan melakukangerak dasar dalam kehidupansehari-hari seperti berjalandan menulis meskipun dengan memgunakan alat-alat bantu pendukung.

·         Mereka yang tingkat kecacatan fisiknya tidak lebih dari nomor 1 di atas yang selalu memerlukan observasi dan bimbingan medis.

·         Anak gangguan gerak, dilihat dari persentase anak berkebutuhan khusus yang lain, termasuk kelompok yang jumlahnya relatif kecil yaitu diperkirakan 0,06% dari populasi anak usia sekolah. Sedangkan jenis kelainannya bermacam-macam dan bervariasi, sehingga permasalahan yang dihadapi sangat kompleks.

Pada dasarnya anak gangguan gerak dikelompokkan menjadi dua bagian besar, yaitu (1) Kelainan pada sistem serebral (cerebral system) dan (2) kelainan pada sistem otot dan rangka (musculus skeletal system). Adapun yang termasukkelompok pertama, seperticerebral palsy yang meliputijenis spastic, athetosis, rigid, hipotonia, tremor, ataxia, dan campuran.                                                                                     

Sedangkan yang termasuk pada kelompok kedua, seperti poliomyelitis, muscle dystrophy dan spina bifida. Sedangkan anak anak yang mengalami kelumpuhan yang dikarenakan kerusakan pada otot motorik yang sering diderita oleh anak-anak pasca polio dan muscle dystrophy lain mengakibatkan gangguan motorik terutama gerakan lokomosi, gerakan ditempat, dan mobilisasi. Ada sebagian anak dengan gangguan gerak yang berat, ringan, dan sedang. Untuk berpindah tempat perlu alat ambulasi, juga perlu alat bantu dalam memenuhi kebutuhannya, yaitu memenuhi kebutuhan gerak.

Anak dengan Hambatan Lainnya

Anak dengan Gangguan Perilaku dan Emosi

Menurut Gunawan (2011)anak dengan gangguanperilaku adalah anak yang berperilaku menyimpang baik pada taraf sedang, berat dan sangat berat, terjadi pada usia anak dan remaja, sebagai akibat terganggunya perkembangan emosi dan sosial atau keduanya, sehingga merugikan dirinya sendiri maupun lingkungan, maka dalam mengembangkan potensinya memerlukan pelayanan dan pendidikan secara khusus.

Di dalam dunia Pendidikan Khusus dikenal dengan nama anak hambatan perilaku dan emosi (behavioral disorder). Kelainan tingkah laku ditetapkan bila mengandung unsur:

1.      Tingkah laku anak menyimpang dari standar yang diterima umum.

2.      Derajat penyimpangan tingkah laku dari standar umum sudah ekstrim.

3.      Lamanya waktu pola tingkah laku itu dilakukan.

Secara umum anak hambatan perilaku dan emosi (anak yang mengalami gangguan emosi dan perilaku) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1.      Cenderung membangkang.

2.      Mudah terangsang emosinya/emosional/mudah marah.

3.      Sering melakukan tindakan agresif, merusak, mengganggu.

4.      Sering bertindak melanggar norma sosial/norma susila/hukum.

5.      Cenderung prestasi belajar dan motivasi rendah sering bolos jarang masuk sekolah.

6.      Anak Autis

 Autisme berdasarkan Individuals with Disabilities Education (IDEA) yang dikutip oleh Rahardja (2006) adalah kelainan perkembangan yang secara signifikan berpengaruh terhadap komunikasi verbal dan non verbal serta interaksi sosial, umumnya terjadi pada usia sebelum tiga tahun, yang berpengaruh buruk terhadap kinerja pendidikan anak. Karakteristik yang lain sering menyertaiautisme seperti melakukankegiatan yang berulang-ulang dan gerakan stereotip, penolakan terhadap perubahan lingkungan atau perubahan dalam rutinitas sehari- hari, dan memberikan respon yang tidak semestinya terhadap pengalaman sensori. Secara umum anak autis memiliki karakteristik sebagaiberikut.

·         Mengalami hambatan di dalam bahasa.

·         Kesulitan dalam mengenal dan merespon emosi dengan isyarat sosial.

·         Kekakuan dan miskin dalam mengekspresikan perasaan.

·         Kurang memiliki perasaan dan empati.

·         Sering berperilaku di luar kontrol dan meledak-ledak.

·         Secara menyeluruh mengalami masalah dalam perilaku.

·         Kurang memahami akan keberadaan dirinya sendiri.

·         Keterbatasan dalam mengekspresikan diri

·         Berperilaku monoton dan mengalami kesulitan untuk beradaptasi dengan lingkungan.

Dalam dunia pendidikan, anak autis ini dapat digolongkan ke dalam beberapa spektrum, yaitu sebagai berikut.

1.      Anak autis yang memiliki fungsi kognisi dan intelektual tingkat tinggi. (High function children with autism).

2.      Anak autis yang memiliki fungsi kognisi dan intelektual tingkat menengah (Middle function children with autism).

3.      Anak autis yang memiliki fungsi kognisi dan intelektual tingkat rendah (Low function children with autism).

Anak Cerdas Istimewa Berbakat Istimewa

 Anak yang memiliki potensi kecerdasan istimewa (gifted) dan anak yang memiliki bakat istimewa (talented) adalah anak yang memiliki potensi kecerdasan (intelegensi), kreativitas, dan tanggung jawab terhadap tugas (task commitment) di atas kemampuan anak-anak seusianya (anak normal), sehingga untuk mengoptimalkan potensinya, diperlukan pelayanan pendidikan khusus. Anak cerdas dan berbakat istimewa disebut sebagai gifted & talented children (Dudi Gunawan, 2011).

Anak-anak berbakat istimewasecara alami memilikikarakteristik yang khas yang membedakannya dengan anak-anak normal. Karakteristik ini mencakup beberapa domain penting, termasuk di dalamnya: domain intelektual-koginitif, domain persepsi-emosi, domain motivasi dan nilai- nilai hidup, domain aktifitas, serta domain relasi sosial.

Berikut beberapa karakteristik yang paling sering diidentifikasi terdapat pada anak berbakat istimewa pada masing-masing domain di atas. Namun demikian perlu dicatat bahwa tidak semua anak-anak berbakat istimewa (gifted) selalu menunjukkan atau memiliki karakteristik intelektual-kognitif seperti di bawah ini (Gunwan, 2011):

a.       Menunjukkan atau memiliki ide-ide yang orisinal, gagasan-gagasan yang tidak lazim, pikiran-pikiran kreatif.

b.      Mampu menghubungkan ide-ide yang nampak tidak berkaitan menjadi suatu konsep yang utuh.

c.       Menunjukkan kemampuan bernalar yang sangat tinggi.

d.      Mampu menggeneralisasikan suatu masalah yang rumit menjadi suatu hal yang sederhana dan mudah dipahami.

e.       Memiliki kecepatan yang sangat tinggi dalam memecahkan masalah.

f.       Menunjukkan daya imajinasi yang luar biasa.

g.      Memiliki perbendaharaan kosakata yang sangat kaya dan mampu mengartikulasikannya dengan baik.

h.      Biasanya fasih dalam berkomunikasi lisan, senang bermain atau merangkai kata-kata.

i.        Sangat cepat dalam memahami pembicaraan atau pelajaran yang diberikan.

j.        Memiliki daya ingat jangka panjang (long term memory) yang kuat.

k.      Mampu menangkap ide-ide abstrak dalam konsep matematika dan/atau sains.

l.        Memiliki kemampuan membaca yang sangat cepat.

m.    Banyak gagasan dan mampu menginspirasi orang lain.

n.      Memikirkan sesuatu secara kompleks, abstrak, dan dalam.

o.      Mampu memikirkan tentang beragam gagasan atau persoalan dalam waktu yang bersamaan dan cepat mengaitkan satu dengan yang lainnya.

p.      Kesulitan Belajar Spesifik (Disleksia, Diskalkulia, Disgrafia)

Anak yang mengalami learning disabilities (LD) atau Specific Learning Diificulties (SLD) secaraumum dapat diartikansuatu kesulitan belajarpada anak yang ditandai oleh ketidakmampuan dalam mengikuti pelajaran sebagaimana mestinya dan berdampak pada hasil akademiknya. Kesulitan belajar merupakan hambatan atau gangguan belajar pada anak atau remaja yang ditandai adanya kesenjangan  yang  signifikan  antara  taraf intelegensi dan kemampuan akademik yang seharusnya dicapai oleh anak seusianya.

Anak LD atau SLD adalah masalah belajar primer yang disebabkan karena adanya deficit atau kekurangan fungsidalam satu atau lebih area inteligensi. Penyebabnya gangguan neurologis dan genetik. Istilah LD atau SLD hanya dikenakan pada anak-anak yang mempunyai inteligensia normal hingga tinggi. Gangguan ini merupakan gangguan yang kasat mata, berupa kesalahan dalam hal membaca (disleksia), menulis (disgrafia), dan berhitung (diskalkulia). Kesalahan yang terjadi akan selalu dalam kesalahan sama secara terus menerus, dan dibawa seumurhidup (long live disabilities). Adapun karakteristiknya dapat diidentifikasi dari hal-hal berikut ini.

PDBK yang mengalami kesulitan membaca (disleksia)

a.       Perkembangan kemampuan membaca terlambat,

b.      Kemampuan memahami isi bacaan rendah,

c.       Kalau membaca sering banyak kesalahan

PDBK yang mengalami kesulitan belajar menulis (disgrafia)

a.       Kalau menyalin tulisan sering terlambat selesai,

b.      Sering salah menulishuruf b denganp, p dengan q, v dengan u, 2 dengan 5, 6 dengan 9, dan sebagainya,

c.       Hasil tulisannya jelek dan tidak terbaca,

d.      Tulisannya banyak salah/terbalik/huruf hilang,

e.       Sulit menulis dengan lurus pada kertas tak bergaris.

PDBK yang mengalami kesulitan belajar berhitung (diskalkulia)

a.       Sering salah menulis angka 2 dengan 5, 6 dengan 9, dan sebagainya

b.      Rancu atau bingungdengan simbol-simbol matematis. Misalnya tanda +,

c.       -, x, :, dan sebagainya.

Jenis Usaha Masyarakat Indonesia yang mendatangkan keuntungan menjanjikan

 

Jenis Usaha Masyarakat Indonesia yang mendatangkan keuntungan menjanjikan


JENIS USAHA MASYARAKAT DI INDONESIA YANG MENDATANGKAN KEUNTANGAN MENJANJIKAN

Kegiatan ekonomi sangat penting dalam suatu negara. kegiatan ekonomi dapat diwujudkan dengan membuka berbagai jenis usaha. Ada yang berusaha secara perorangan, kelompok, atau badan usaha y6ang dikelola oleh pemerintah. Banyak jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat. Bidang usaha tersebut sekaligus merupakan mata pencaharian bagi penduduk. Beberapa jenis usaha dalam masyarakat antara lain adalah sebagai berikut :

Bidang pertanian

Kegiatan pertanian dilakukan di persawahan. Tanaman yang diusahakan, antara lain: padi, palawija, dan tanaman holtikultura.  Kegiatan pertanian juga menyangkut sektor perkebunan. Kegiatan perkebunan dilakukan dilahan yang luas. Tanaman perkebunan antara lain, teh, tembakau, karet, kopi, kelapa sawit, cokelat dan cengkih.

Bidang Peternakan

Peternakan merupakan usaha budi daya hewan. Kegiatan peternakan menghasilkan berbagai barang konsumsi. Peternakan yang menghasilkan daging misalnya: sapi, kerbau, dan ayam. Peternakan yang menghasilkan telur misalnya: peternakan ayam, peternakan burung puyuh. Ada juga peternakan yang menghasilkan susu, seperti peternakan sapi perah. Bidang peternakan dapat dapat menyediakan bahan baku untuk industri. Contohnya industri pengalengan daging, pengolahan susu, dan rumah makan.

Bidang Industri

Berdasarkan jensis produk yang dihasilkan, bidang industri dibedakan menjadi dua, yaitu Industri barang dan Industri Jasa.

Industri Barang

Industri barang merupakan usaha mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Kegiatan industri ini menghasilkan berbagai jenis barang seperti, pakaian, sepatu, mobil, sepeda motor, pupuk, dan obat-obatan.

Industri Jasa

Industri jasa merupakan kegiatan ekonomi yang dengan cara memberikan pelayanan jasa contohnya, jasa transportasi seperti travel, jasa angkutan bis, kereta api, penerbangan dan pelayaran. Perusahaan jasa ada juga yang membantu proses produksi. Contoh perusahaan yang membantu proses produksi adalah : Jasa Bank dan pergudangan. Pelayanan jasa ada yang langsung ditujukan kepada para konsumen. Contohnya pendidikan (guru, dosen, dan pengajar les), asuransi, kesehatan, penjahit, pengacara, salon kecantikan, dan tukang cukur.

Bidang Perdagangan

Usaha perdagangan merupakan kegiatan mengumpulkan dan menyalurkan barang-barang hasil produksi kepada konsumen. Contohnya pasar, pertokoan, supermarket, serta ekspor dan impor.