Link Info GTK 2020


 Diantara tugas Operator Sekolah adalah memastikan data guru penerima tunjangan proesi aman di link Info GTK. Dibuktikan dengan cara melihat kevalidan data di LINK INFO GTK tersebut. Jika di LINK INFO GTK tersebut datanya valid maka Operator merasa aman, tugasnya selesai. Hal ini harus dilakukan pengecekan setiap ada perbuahan data pegawai atau PNS. Contoh soal jika ada perubahan pada gaji berkala, setelah dilakukan perbaikan di Data Dapodik, jangan lupa cek juga di INFO GTK nya. 

Di dalam Link INFO GTK terdapat beberapa tampilan data yang jelas dan lengkap, diantaranya data individu PTK, Ststus NUPTK, Status data Kelulusan Sertifikasi, Rombongan belajar, Verifikasi data tunjangan Profesi, Tunjangan guru, Arsip data BKN pada Server GTK, Riwayat Update data diri Server BKN dan Kepangkatan Kenaikan Gaji berkala.

Adapun Link INFO GTK nya adalah DISINI.

Demikian informasi mengenai Link INFO GTK tahun 2020. Semoga bermanfaat, khususnya bagi guru para penerima Tunjangan Profesi. 

Cara Cek Pengumuman Hasil Pre Tes PPG Kemenag

Bagi anda para Guru Madrasah yang telah mengikuti Pre tes di TUK masing-masing Kabupaten/Kota, pastinya nantinya ingin tahu hasil dari pre tes PPG nya kan? Cara ngecek hasil pre-tes PPG di Simpatika caranya mudah banget pak bu!
Langsung saja, langkah pertama yang anad siapkan adalah NUPTK dan paswordnya, jadi anda harus login dulu ke akun Pribadi Simpatika anda.











Setelah itu masukan NUPTK dan Paswornya atau kata sandinya!















Setelah login, keluar Notifikasi atau pengumuman tentang PPG, klik aja di lihat pengumuman!













Jika sudah keluar disitu akan terlihat anda lulus dan tidaknya!
Ok, demikian cara Cek Pengumuman hasil Pre Tes PPG di Simpatika, semoga bermanfaat dan semoga lulus, dan juga selamat menempuh PPG bagi yang lulus.

Informasi Pendaftaran Sertifikasi Guru Tahun 2019

Ini adalah informasi yang sangat ditunggu-tunggu oleh kalangan Guru Madrasah. Informasi tersebut adalah mengenai Pendaftaran Sertifikasi Guru lewat jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG). 
Dalam Surat Edaran Direktur Jendral Pendidikan Islam kemenag RI Nomor : 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal 8 April 2019 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2019, dinyakaan bahwa untuk Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (PPG) untuk Guru Madrasah tahun 2019 di lingkungan Kementrian Agama tahun 2019 akan  di mulai tanggal 10 April sampai dengan 28 April 2019 melalui Simpatika.Kemenag.go.id.
Lantas apa saja persyaratan pendataan Peserta Sertifikasi Guru lewat PPG ini? Berikut ini saya share Surat Edaran dari Dirjen Pendis Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor : 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal 8 April 2019 perihal Pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2019.
Tahapan Persiapan PPG dalam Jabatan tahun 2019 terdiri dari :
  1. Tahap Persiapan terdiri dari:
    1. Pemetaan Liniearitas ijazah S1/D4
    2. Pendaftaran Calon Peserta
    3. Seleksi Administrasi
    4. Seleksi Akademik.
  2. Calon peserta PPG dalam Jabatan guru adalah uru madrasah yang dianggap sampai dengan 31 Desember 2015.
  3. Guru Calon Peserta PPG dalam Jabatan yang memenuhi syarat mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA (https://simpatika.kemenag.go.id/) dengan menggunakan akun masing-masing yang dimulai pada tanggal 10 April s.d 28 April 2019, dengan menyertakan :
    1. Dokumen Ijazah yang di-upload harus berupa scan ijazah asli S1/D4 dan bukan foto kopi, tidak diperbolehkan Akta 4/S2/S3 atau transkip.
    2. Perguruan tinggi terdaftarprogram studinya pada BAN-PT, jika terdaftar/tutup maka wajib melampirkan surat keterangan dari Kopertis atau Kopertais sesuai dengan kewenangannyadan diupload bersama-sama dengan Ijazah (file gambar digabung menjadi satu)
    3. Untuk Ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat penyetaraan Ijazah dari Dirjen Belmawa Kemenristekdiktin dan juga di-uopload bersama-sama dengan ijazah.
    4. Pemilihan mata pelajaran PPG dalam jabatan wajib berpedoman pada daftar Liniearitas Kualifikasi S1/D4 dengan Program Studi PPG dalam jabatan terlampir dan ijazah palsu akan ditolak permanen.
    5. Guru-guru yang saat ini masih memiliki ijazah yang linier sebagai sebagaimana diatur dalam daftar Linieritas agar melakukan pendaftaran PPG dalam jabatan terlepas dari mata pelajaran yang diampu di madrasah saat ini.
  4. Pelaksanaan Seleksi Akademik akan dilakukan melalui tes online yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
  5. Bagi guru yang belum lulus seleksi akademik di tahun sebelumnya dapat mendaftar ulang kembali untuk mengikuti pelaksanaan seleksi akademik di tahun ini.
  6. Pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang waktu dan tempatnya akan diumumkan atau ditentukan kemudian.
  7. Hanya guru yang lulus passing Grade seleksi akademik yang dapat mengisi kuota peserta PPG 2019.
Silahkan Klik Link ini untuk informasi Surat Edaran Pendaftaran PPG 2019.
Demikian informasi pendaftaran PPG 2019 Kemenag, semoga bermanfaat.

    Cek Validasi Data atau Info GTK Semseter Genap Tahun Pelajaran 2018/2019

    Untuk para guru sertifikasi di semseter dua tahun pelajaran 2018/2019 ini, untuk info PTK sudah bisa di akses, dengan begitu kita dapat mengetahui apakah data kita sudah valid atau belum, jika sudah valid pastinya kita aman, akan tetapi akalu belum valid berarti bisa jadi kita tidak bisa terima tunjangan sertifikasi dikarenakan data kita disini belum valid.

    Pada info gtk terdapat metode baru "semester ini akan di uji coba login info gtk dengan menggunakan user id dan password PTK yang ada di Dapodik".  Bagi rekan sekalian yang belum memiliki user id dan password silahkan menghubungi Operator sekolah masing-masing. 

    Beberapa saat lalu, admin menemukan beberapa rekan GTK yang mengalami kendala pada saat akses Info GTK salah satunya kendala pada saat login. Oleh karena itu, pada postingan kali ini admin mencoba untuk membantu rekan-rekan yang mengalami kendala pada saat cek validasi data GTK, karena alhamdulillah admin sudah berhasil melakukan Cek Validasi Data Guru menggunakan dua metode baru sekaligus yaitu Login menggunakann NUPTK dan Account PTK. Semoga informasi berikut ini bermanfaat buat kita semuanya. 

    Untuk mengakses info gtk dapat dilakukan melalui dua cara:

    1. Melalui SIMPKB

    2. Melalui Halaman Info GTK secara langsung


    Berikut ini Cara Akses Info GTK Melalui Halaman SIMPKB:

    1) Silahkan akses halaman SIMPKB, berikut ini link aksesnya : 
    https://paspor.simpkb.id/casgpo/

    2) Masuk di halaman Login SIMPKB, silahkan isikan Username dan Password lalu klik tombol Login. 


    3) Setelah berhasil login, masuk di halaman dashboard SIMPKB pada pilihan Fitur Lain untuk anda silahkan klik pada fitur Layanan Info GTK.


    4) Selanjutnya, masuk di halaman Info GTK. 

    Pada halaman Info GTK Terdapat pemberitahuan sebagai berikut:
    - Login yang digunakan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan yang sudah memiliki NUPTK adalah      NUPTK beserta Tanggal Lahir ; 
    - Login bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK atau NUPTK tidak valid    dapat menggunakan NIK atau bisa login menggunakan Metode terbaru yaitu Account PTK ;
    - Untuk mendapatkan Account PTK, silahkan GTK sekalian menghubungi Operator Sekolah masing -  masing. 

    Selanjutnya, pada saat melakukan Login di Info GTK silahkan perhatikan terlebih dahulu Metode yang akan digunakan untuk Login. Karena terdapat dua metode untuk melakukan Login Info GTK untuk Semester Genap 2019. 

    Berikut ini Cara Login INFO GTK menggunakan NUPTK:

    - Silahkan klik pada metode yang digunakan adalah NUPTK 

    - Silahkan isikan NUPTK, Tanggal Lahir serta kode captcha (keamanan)
    Untuk memudahkan rekan sekalian terkhusus Operator Sekolah dalam melakukan Login Cek Validasi Data GTK, silahkan buka akun SIMPKB GTK tersebut, karena disitu kita bisa secara langsung melakukan copy NUPTK dan tanggal lahir untuk selanjutnya di pastekan pada halaman Login Info GTK.
    Caranya : pada halamana dashboard SIMPKB terdapat salah satu fitur yaitu Profilku, silahkan klik fitur tersebut untuk mendapatkan NUPTK dan Tanggal Lahir GTK/PTK.



    - Setelah mengisi Login dan berhasil Login maka kita akan masuk pada halaman Status Validasi Tunjangan Profesi seperti gambar dibawah ini. Dan alhamdulillah Status Validasi Data GTK di sekolah admin Valid. Semoga di sekolah rekan sekalian status validasi data GTK semuanya sudah valid.

    Berikut ini Cara Login INFO GTK Menggunakan Metode Account PTK

     - Pada halaman Login Info GTK silahkan pada pilih Metode klik Account PTK. 

    Seperti yang telah dijelaskan diatas, account PTK yang digunakan adalah  Account PTK dan Password PTK yang sudah di inputkan oleh Operator Dapodik/Sekolah di Aplikasi Dapodik. Jadi, bagi rekan sekalian yang akan menggunakan Metode ini silahkan minta Account dan Password PTK pada Operator Sekolah.

     - Setelah memilih Metode Account PTK dan mengisi Login silahkan klik pada tombol Login. 

    - Alhamdulillah, login menggunakan account ptk juga berhasil dilakukan dan sudah bisa cek Status Validasi Tunjangan Profesi GTK.

    Bagi Status Validasi Tunjangan Profesi GTK yang sudah Valid, silahkan cetak atau simpan file Info GTK tersebut untuk berkas pencairan tunjangan profesi nantinya. 

    Berikut ini Cara Cetak (Print out) atau Simpan File Validasi Data GTK di Info GTK:

    Pada halaman Status Tunjangan Profesi, silahkan tekan CTRL+P di Keyboard secara bersamaan. Maka kita akan masuk di halaman Print seperti gambar dibawah ini. Pada pilihan Name terdapat beberapa pilihan yang dapat dipilih. Apabila rekan sekalian ingin mencetak langsung file tersebut, silahkan pilih Printer yang digunakan misalnya Canon atau Epson dan lain sebagainya. Jika sudah dipilih silahkan klik tombol OK.
    Dan bagi rekan sekalian yang ingin menyimpan file Info GTK pada Kolom Name silahkan pilih Microsoft Print to PDF. Jika sudah dipilih silahkan klik pada tombol OK. 

    Selanjutnya, silahkan pilih tempat penyimpanan file tersebut dan Selesai. 

    Demikianlah informasi mengenai Cara Cek Validasi Data Guru dan Tenaga Kependidikan di Info GTK Semester Genap 2019. Semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 

    Info Juknis TPG Madrasah Tahun 2019

    Kabar baik buat para guru Sertifikasi di Kementerian Agama, apakah kabar baik itu? Kabar baiknya adalah Sudah Keluarnya Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah tahun 2019 . Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Regulasi yang menjadi dasar penyaluran TPG guru RA dan Madrasah tahun 2019 ini memang telah cukup dinanti-nanti. Meski telah ditandatangani pada 31 Desember silam, juknis ini baru dipublikasikan awal Februari ini.

    Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia.
    Seperti juknis di tahun sebelumnya (baca: Juknis TPG 2018), tidak banyak perubahan dalam petunjuk teknis kali ini. Baik dari segi sistematika juknis maupun isi di dalamnya. Secara garis besar, sistematika masih terdiri atas Bab I Pendahuluan, Bab II Besaran dan Sumber Dana, Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru, Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi, Bab V Penutup.
    Sebagaimana tercantum di Bab II Juknis TPG 2019, besaran tunjangan yang akan diterima oleh guru dan pengawas madrasah, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Bagi PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Sedang bagi guru bukan PNS yang inpassing, mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Dan bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

    Perubahan Ekuivalensi Tugas Tambahan

    Berdasarkan juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019, terutama Bab III, Penerima Tunjangan Profesi Guru, terdapat beberapa perubahan terkait dengan pengakuan ekuivalensi tugas tambahan guru. Tugas tambahan untuk memenuhi beban kerja terbagi menjadi dua yaitu tugas tambahan dan tugas tambahan lain.

    Tugas tambahan guru terdiri atas:

    • Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
    • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
    • Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
    • Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
    • Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM
    Tugas tambahan lain guru meliputi:
    • Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
    • Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
    • Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
    • Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
    • Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
    • Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
    • Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
    • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)

    Tugas tambahan lain dapat dikomulatifkan hingga maksimal 6 JTM. Sedangkan bagi yang mengampu tugas tambahan (Wakamad, Ka Perpustakaan, dll) dapat ditambahkan tugas tambahan lain tetapi tidak dihitung ekuivalensinya.
    Dari daftar tugas tambahan tersebut terdapat jenis tugas tambahan baru seperti pengurus organisasi profesi guru yang pada juknis sebelumnya tidak tercantum. Namun juga terdapat perubahan terkait jumlah ekuivalensi beban kerja terutama pada wali kelas dan pembina pramuka yang sebelumnya diakui sebagai 6 JTM pada juknis TPG 2019 hanya diakui 2 JTM.

    Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi beban tugas tambahan ini, telah dibahas mendetail di artikel Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019. Pun terkait rasio dan dispensas.
    elengkapnya terkait dengan kriteria lainnya dan tata cara (mekanisme) pembayaran tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2019, sila unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 beserta lampirannya.


    Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019.

    Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 (UNDUH FILE DI SINI

    Informasi Program Sertifikasi Tahun 2018 Pendidikan Profesi Guru (PPG)

    Bagi sebagian guru yang belum menikmati Tunjangan Sertifikasi pasti sangat menginginkan hal tersebut, akan tetapi ada syaratnya untuk bisa menerima tuunjangan tersebut, yakni dengan mengikuti PLPG atau PPG.
    Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 dan 2017 yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 bahwa bagi guru yang tidak lulus UKG diberikan kesempatan untuk mengikuti UKG ulang sebanyak 4 (empat) kali dalam waktu 2 (dua) tahun sejak mengikuti sertifikasi guru. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan UKG Ulang tahun 2018.

    UKG Ulang merupakan UKG Ulang I bagi peserta sertifikasi guru yang tidak lulus UKG Tahun 2017 dan UKG Ulang III bagi peserta sertifikasi guru yang tidak lulus UKG Tahun 2016. Berkenaan dengan pelaksanaan UKG Ulang tersebut, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

    1. Menginformasikan kepada guru bahwa pelaksanaan UKG Ulang I dan III Tahun 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 30 Januari s.d. 6 Februari 2018. Informasi pelaksanaan UKG Ulang dapat juga diakses melalui halaman publik dengan alamat ap2sg.sertifikasiguru.id.
    2. Menyampaikan kepada guru peserta UKG Ulang bahwa pencetakan kartu peserta UKG Ulang secara mandiri oleh peserta pada halaman publik yang tertera pada poin I (satu) di atas dimulai tanggal 21 s.d. 22 Januari 2018.
    3. Berkoordinasi dengan LPMP masing-masing propinsi tentang penetapan TUK dan teknis pelaksanaannya.
    4. Memotivasi guru-guru peserta UKG Ulang untuk mempersiapkan diri dengan belajar mandiri dan mengikuti UKG Ulang dengan menjunjung tinggi kejujuran dan sportifitas.
    5. Berperan aktif dalam memperlancar pelaksanaan UKG Ulang dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan kecurangan dalam pelaksanaannya.
    Demikian informasi mengenai Jadwal UKG (UTN) Ulang 3 Peserta PLPG 2016 dan Jadwal UKG (UTN) Ulang 1 Peserta PLPG Tahun 2017 akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Januari sampai dengan 6 Februari 2018. Semoga bermanfaat.

    Dua Program Mendikbud Ini Akan Tetap Berjalan

    Sebelumnya terdengar isu bahwa tunjangan sertifikasi akan di cabut, padahal ini adalah hal yang tidak benar. Berikut informasi lebih jelasnya.
    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru. 
    Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.
    “Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir, Selasa (2/8).
    Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 
    Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
    “Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.
    Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menambahkan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
    Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir Rp 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam. 
    “Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok,” tutur pria yang akrab disapa Pranata itu.
    Sumber: jpnn.com

    Pendanaan Sertifikasi di tahun 2016

    Program Sertifikasi di Indonesia sesuai amanat undang-undang guru dan dosen memang masih bergulir, apakah anda termasuk ke dalam orang yang belum ber sertifikasi. Berikut informasi mengenai Sertifikasi, semoga bisa bermanfaat.
    Total guru dalam jabatan yang belum disertifikasi mencapai 540 ribu orang lebih. 
    Karena anggaran terbatas, tahun ini kuota sertifikasi guru hanya 120 ribu orang. Pemerintah memutuskan untuk kembali mendanai biaya sertifikasi dimaksud.
    Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan sertifikasi untuk 120 ribu orang itu dimulai awal September ini. 
    Durasi pendidikannya hanya sepuluh hari. ’’Sasarannya adalah guru dalam jabatan (guru yang sudah mengajar, red) pada 2006 sampai 2015,’’ katanya di Jakarta kemarin.
    Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan awalnya guru-guru dalam jabatan yang diangkat pada kurun 2006-2015 biaya sertifikasinya ditanggung sendiri. 
    Namun rencana itu akhirnya dikoreksi oleh pemerintah. Pranata mengatakan pemerintah akhirnya bersikap longgar dengan membiayai sertifikasi 540 ribu guru itu.
    ’’Tapi karena anggarannya terbatas, maka dipecah dalam beberapa tahun,’’ jelasnya. 
    Rata-rata anggaran sertifikasi dalam bentuk pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) itu mencapai Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per orang. 
    Pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk PLPG itu diselenggarakan di kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang ditunjuk pemerintah.
    Pranata mengatakan Kemendikbud sudah menetapkan nama-nama guru yang berhak ikut sertifikasi tahun ini. 
    Jadi guru tidak perlu mendaftar. Menurutnya guru-guru dengan usia yang lebih senior akan didahulukan jadwal sertifikasinya.
    Pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan Kemendikbud seharusnya tidak membuka akses sertifikasi untuk semua guru tanpa ada seleksi. 
    ’’Perlu ada seleksi di awal, guru itu ada kemauan untuk belajar atau tidak,’’ katanya. Menurutnya guru yang tidak memiliki kemauan belajar, percuma diikutkan dalam sertifikasi.
    Indra juga berharap pelatih di program sertifikasi itu harus benar-benar memiliki kemampuan kependidikan yang bagus. Sehingga proses sertifikasi atau PLPG tidak sekedar ceramah saja di dalam kelas. 
    Meskipun sertifikasi dilaksanakan di kampus dan diajar oleh dosen, belum tentu diampu oleh dosen kependidikan berkualitas.
    Menurut dia Kemendikbud harus menata ulang tujuan sertifikasi guru itu. Dia mengatakan program sertifikasi ini seharusnya menjadi kawah candradimuka untuk menggodok guru supaya lebih professional. Bukan sekedar kegiatan untuk menyerap anggaran saja.
    Sumber: jpnn.com