Informasi Terbaru Seputar Revisi UU ASN, K2 Harus Tahu

Para honorer K2 masih sangat berharap revisi UU ASN (Undang – undang Aparatur Sipil Negara) bisa segera dituntaskan, agar bisa menjadi payung hukum pengangkatan mereka menjadi PNS.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto menyatakan revisi Undang-undang Nomor 14/2014 tentang ASN kemungkinan tidak dibahas lagi pada periode ini.

Hal ini disampaikan Totok saat ditanya nasib revisi UU yang terkatung-katung karena pemerintah tidak kunjung mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke dewan.

"Pemerintah belum mau membahas karena DIM-nya belum ada. Kalau DIM-nya ada ya cepat selesai," ucap Totok menjawab JPNN.com, di Jakarta, Rabu (10/7).

Namun demikian, dia memastikan usulan revisi yang menjadi hak inisiatif DPR itu tidak akan dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (prolegnas).

"Bukan dikeluarkan, di-carry over saja ke periode berikutnya. Karena akan memungkinkan seluruh revisi UU dibahas pada periode berikutnya," jelas legislator PAN itu.

Totok menambahkan, bicara soal peluang honorer K2 menjadi PNS, itu tergantung pada pemerintah. Apalagi sekarang sudah ada solusi yang diberikan melalui mekanisme PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

"Tergantung pemerintah, kan mereka sudah mencari solusi, ada pekerja kontrak. Kalau UU-nya posisinya masih seperti itu, karena tidak ada DIM yang dikirim pemerintah," tandasnya.
Sumber : Jpnn.com

Honorer K2 Fokus ke PPPK , Pesimistis jadi PNS?

Perjuangan Honorer Kategori dua ini memang dibilang sangat panjang dan penuh dengan perjuangan. Jadi, saya tahu persis beratnya perjuangan seorang tenaga Honorer. Saya sudah Wiyata Bhakti dari tahun 2002, sampai sekarang masih aktif, Alhamdulilah. Saya sendiri adalah termasuk salah satu Honorer K2 yang sampai saat ini masih mengajar di salah satu SD Negeri di Kecamatan Wanareja kabupaten Cilacap. Dilansir dari laman Jpnn.com pada 16 Juni 2019:
Honorer K2 pesimistis jadi PNS. Kini, mereka fokus menyiapkan diri ikut seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Menurut Dudi Abdullah, guru honorer K2 Kabupaten Garut, banyak rekannya yang usia 35 tahun ke atas tidak lagi memikirkan status PNS. Mereka merasa status PNS adalah mimpi yang sulit diraih.

"Jujur saja kami sudah habis harapan dengan status PNS. Terutama yang usia di atas 35. Hitung-hitungannya dari pada PNS enggak bisa lagi, ya mending ikutan PPPK," kata Dudi kepada JPNN, Sabtu (15/6).

Hilangnya harapan menjadi PNS, lanjutnya, karena honorer K2 sudah sampai pada titik jenuh. Kesejahteraan dari sekolah cuma dari dana BOS. Itu juga rata-rata cuma dibayar Rp 500 ribu.

"Insentif dari pemerintah yang dulunya bantuan fungsional susah didapat karena keterbatasan kuota. Dari Pemkab Garut cuma Rp 510 ribu per triwulan," ucap dia.

Oleh karena itu, dalam rekrutmen PPPK tahap II nanti, sekira 12 ribu honorer K2 Garut akan ikut. Mereka tidak lagi bergantung pada status PNS yang makin hari kian tidak jelas.
Semoga artikel ini bermanfaat, khsusunya bagi para honorer K2. Salam sukses selalu.

Usulan Ketum Titi, Kelulusan PPPK dari Honorer K2 Berdasar Rangking dan Daftar Tunggu

Dilansir dari laman Jpnn.com pada tanggal 30 Mei 2019. Pemerintah diharapkan memberikan kemudahan bagi honorer K2 dalam seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap II tahun ini.
Ketua Umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, jangan sampai honorer K2 tidak terakomodir dalam rekrutmen PPPK tahap II.
"Tahun ini rekrutmen PPPK tahap II masih fokus untuk honorer K2. Agar kuota yang disiapkan terisi semua, harus ada mekanisme khusus," kata Titi kepada JPNN, Senin (27/5).
Mekanisme khusus seperti sisten kelulusan berdasarkan perangkingan. Ini agar honorer K2 yang tidak lulus passing grade bisa masuk.
Hal lainnya adalah pemerintah tidak hanya merekrut tenaga guru, kesehatan, dan penyuluh. Tenaga teknis lainnya juga diakomodir.
"Kami pada dasarnya setuju saja dengan kebijakan pemerintah membuka rekrutmen PPPK tahap II. Asal ada mekanisme khusus berupa perangkingan. Misalnya kuota 75 ribu, yang daftar 100 ribu. Nah sisa 25 ribu masuk dalam daftar tunggu untuk diangkat tahap berikutnya," bebernya.
Tanpa sistem perangkingan dan waiting list, honorer K2 semakin sulit untuk masuk PPPK karena ada mekanisme sistem merit.

Pengumuman Kelulusan P3K: Jabar Sudah, kok Jateng Belum?

Dilansir dari situs www.jpnn.com, pada hari selasa, 2 April 2019 bahwasanya di Jawa Barat sudah ada pengumuman kelulusan P3K dari K2. Berikut informasinya.
Pemprov Jawa Barat sudah mengumumkan kelulusan hasil tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap pertama dari honorer K2. Sementara, untuk wilayah Jawa Tengah belum ada tanda-tanda akan mengumumkan.

"Yang sudah umumkan baru Jabar. Provinsi Jateng dan kabupaten/kotanya belum," kata Ketua Umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Selasa (2/4).

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara. Dari jawaban BKD, diperoleh informasi bahwa tidak ada DS (Digital Signature).

"Jadi BKD kami sudah bertanya ke Kanreg BKN tentang DS tapi malah BKN jawabnya enggak ada DS. BKD juga sudah mencari tentang DS itu di aplikasi tapi dicari-cari juga tidak ada," terangnya. 
BKD Banjarnegara lanjut Titi, sudah mencari informasih sesame BKD Jateng lewat Group WhatsApp. Semuanya juga tidak ada yang tahu. Saat ini BKD di Jateng menunggu arahan lebih lanjut dari BKN.

"Kalau hanya diinformasikan lewat medsos, BKD kesulitan mengikutinya tanpa ada arahan dari BKN. Biasanya ada surat atau WhatsApp resmi dari BKN, baru BKD bisa ikuti arahanya," terang Titi mengutip penjelasan BKD Banjarnegara. 
Sebelumnya Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyebutkan, dari 317 Pemda yang mendapat formasi, ada 199 daerah tengah diverifikasi validasi. Sisanya 118 Pemda sudah clear dan tinggal diumumkan. 
"Bisa umumkan oleh 118 Pemda, jkka mereka klik "Final DS" pada aplikasi, pendaftar di 118 Pemda bisa lihat hasilnya dengan login di web SSCASN," ujarnya.

Dia menambahkan, sesuai UU ASN dan PP Manajemen P3K, pengumuman dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) setempat. 
Kalau ada yang belum mengumumkan, mungkin butuh waktu karena kepala BKN melakukan DS pada Senin (1/4) pagi. 
Sumber : jpnn.com

Pernyataan Sesmen Menpan Untuk Honorer K2

Seluruh Honorer K2 masih berharap besar kepada Pemerintah untuk diangkat menjadi CPNS, walau sampai dengan saat ini pemerintah belum juga mengumumkan tentang hasil tes PPPK pada bulan lalu. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji, tidak menjawab secara spesifik apakah janji politik mengangkat honorer menjadi ASN bisa dilakukan.

Saat sesi tanya jawab dalam diskusi media bertajuk 'Teguh Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Modern', di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (27/3), Atmaji menyampaikan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yakni  PPPK sebagai solusi bagi honorer, sebetulnya merupakan jalur untuk profesional.

"Sejauh guru itu profesional ya bisa masuk PPPK. Untungnya kita sudah memiliki fondasi kuat melalui UU ASN, siapa pun yang mau masuk PNS dan PPPK ada seleksinya," ucap Atmaji.

Dia pun tidak menampik bahwa realitasnya ada kekurangan signifikan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Namun, ada ketentuan yang mengatur bahwa untuk menjadi CPNS maupun PPPK ada syarat yang harus dipenuhi.
“Mereka yang memenuhi syarat bisa jadi PNS silakan daftar CPNS. Ini yang sudah daftar CPNS dari honorer 6.812 yang memenuhi syarat. Yang tidak memenuhi syarat PNS namun memenuhi syarat PPPK ya silakan, ada 51.293 orang," tuturnya.

Atmaji menambahkan, pemerintah terus berupaya menciptakan keseimbangan. Di satu sisi, menghargai tenaga honorer yang secara faktual mengisi kebutuhan daerah karena kekosongan guru memang nyata. Namun di sisi lain, pemerintah harus memperhatikan merit sistem.

“Apa yang kami lakukan adalah balance, apresiasi tenaga honorer yang sudah berikan sesuatu pada dunia pendidikan, namun tetap perlu perhatikan kualitas," tandasnya.
Sumber : jpnn.com

Alasan Silaturahmi Nasional Honorer K2 Diundur

Bagi sebagian Honorer ini adalah salah satu kabar yang baik karena akan bertemu langsung dengan Presiden Jokowi. Akan tetapi bagaimana kalau acara Silatnasnya di undur, sebenarnya apa penyebabnya? Penyelenggaraan Silatnas Honorer K2 dengan Presiden Jokowi yang rencananya akan digelar hari ini, 17 Maret 2019 di Gelora Bung Karno (GBK), dinyatakan batal. Pembatalan ini lantaran jumlah massa dan biaya pelaksanaan acara tidak terpenuhi.

Panitia silaturahmi nasional (Silatnas) Keluarga Besar Honorer K2 Indonesia (KBHK2I) dengan sangat terpaksa membatalkan agenda tersebut.

"Mohon maaf teman-teman honorer K2. Kami terpaksa membatalkan acara besok dan diundur hingga 23 Maret 2019," kata Santi, panitia Silatnas KBHK2I dalam rilis resminya yang diedarkan kepada seluruh honorer K2 lewat grup WhatsApp, Sabtu (16/3) pagi.

Dia menjelaskan, setelah tiga hari di Jakarta, panitia melihat beberapa kendala krusial. Kendala inilah yang membuat panitia memutuskan untuk memundurkan acaranya sampai 23 Maret.
Berikut kendala yang ditemukan panitia di lapangan:
  1. Pelaksanaan Silatnas belum diimbangi perencanaan dan dukungan honorer K2 secara maksimal. Pengurus Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) selama ini hanya sebagai pendukung acara. Sedangkan panitia Silatnas honorer K2 sepenuhnya akan ditangani oleh KBHK2I yang diketuai Sri Wiyanti.
  2. Biaya Sewa GBK,pengamanan dan lain-lain masih belum mencukupi.
  3. Massa yang diminta hadir oleh Panitia Silatnas belum memenuhi kuota. Massa yang fiks baru ada 15 ribu dari target yang diminta 100 ribu.
  4. Form Link Pendaftaran masih banyak yang belum mengisi dan data peserta yang diminta belum siap.
  5. Panitia Silatnas KBHK2I untuk hal ini mohon kesabaran teman-teman K2 menunggu jadwal fiks dari pihak Istana.

"Mudah-mudahan dalam waktu 1 minggu ini sudah ada jadwal yang akan dilakukan Insyaallah tanggal 23 Maret 2019," tutup Santi.

Prosedur Pendaftaran P3K Jalur Honorer K2

Pendaftaran Calon P3K dari jalur Honorer sudah mulai di akses hari ini, Selasa 12 Februari 2019. Berikut ini saya share mengenai prosedur pendaftaran P3K khusus Honorer K2.
  1. Pelamar mengakses ke web https://sscasn.bkn.go.id atau laman https://ssp3k.bkn.go.id.
  2. Pilih menu Registrasi, Pelamar mengisi Nomor Peserta Tes CPNS Tahun 2013, Tanggal lahir, NIK dan KK.
  3. Lalu isikan email aktif anda dan beberapa pertanyaan keamanan.
  4. Unggah Pas foto dengan format jpg, jpeg dengan ukuran minimal 120 kb dan maksimal 200 kb.
  5. Lalu mencetak kartu informasi Akun.
  6. Langkah selanjutnya adalah Login dengan pasword dan NIK yang anda daftarkan.
  7. Setelah itu lengkai data anda, unggah foto diri anda dengan memegang KTP dan Kartu Informasi akun, sebagai bukti anda telah mendaftar.
  8. Lengkapi jabatan dan melengkapi pendidikan.
  9. Lengkapi biodata anda.
  10. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan instansi.
  11. Mengecek isian yang telah diisi pada form RESUME.
  12. Setelah itu cetak kartu pendaftaran anda.
  13. Proses Verivikasi oleh Dinas.
  14. Pelamar yang lulus akan mendapatkan kartu ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.
Demikian langkah-langkah mendaftar P3K / PPPK jalur Honorer K2, semoga bermanfaat.

Cara Daftar PPPK Khusus Honorer K2 Tahap 1 Tahun 2019

Pendaftaran Calon Pegawan Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK sudah dimulai. Bagi anda yang merasa K2 dan memiliki Kartu CPNS 2013 silahkan lakukan pendaftaran. Adapun langkah-langkah awal atau cara Daftar P3K Honorer K2 adalah sebagai berikut:
  1. Masuk ke laman https://ssp3k.bkn.go.id/home 
  2. Persiapkan kartu CPNS 2013 dari jalur Honorer.
  3. Masukan Nomor kartu CPNS Tahun 2013
  4. Isikan nomor NIK dan nomor KK anda.
  5. Masukan Tanggal lahir anda.
  6. Masukan kode chapca yang tertera di layar.
  7. Persiapkan pasfoto dengan background warna merah dengan format jpg/png maksimal 200kb.
  8. Masukan email aktif anda.
  9. Masukan kata sandi atau pasword yng digunakaan untuk login nantinya.
  10. Isikan pertanyaan-pertanyaan keamanan. Klik Lanjutkan.
Catatan: Sebelum anda membuat akun di menu registrasi, alangkah baiknya pelajari dulu alur pendaftaran P3K nya terlebih dahulu.
Sekian dulu cara daftar PPPK khusus Honorer K2, semoga bermanfaat.

Inilah Syarat Honorer K2 Bisa Daftar PPPK

Informasi mengenai pendaftaran CPPPK (Calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 sudah bisa anda  akses mulai hari  besok (8/2) di web SSCASN BKN (sistem seleksi calon aparatur sipil negara Badan Kepegawaian Negara) yakni https://sscasn.bkn.go.id.
Sebelum mendaftar, ada baiknya seluruh honorer K2 memerhatikan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Besok pukul 16.00 wib bisa akses portal SSCASN. Dipelajari dulu isinya baru daftar," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara iBKN) Mohammad Ridwan di Jakarta, Kamis (7/2).
Dia menyebutkan beberapa persyaratan pada rekrutmen PPPK tahap pertama yakni:
  • Untuk Jabatan guru di lingkungan pemerintah faerah mempunyai kualifkasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud go.id)
  • Untuk Tenaga kesehatan mempunyai kalifikasi pendidikan minimal D-I bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog. Entomolog. Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D II1/S-1 Kimia/Biologi
  • Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

    Kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018.

"Sebagai informasi, perolehan gaji untuk PPPK pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD serta bisa menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Ridwan.
Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi tenaga honorer kategori 2.
Sumber : jpnn.com

Bagaimana Jika Pemda Tolak Bayar Gaji PPPK? Inilah Tanggapan Kepala BKN

Saat ini para homorer sangat berharap kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera menyelesaikan masalah Tenaga Honorer. Kebijakan pemerintah pusat yang menyerahkan tanggung jawab pembayaran gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mendapat protes dari kepala daerah. Penolakan kepala daerah antara lain karena kemampuan fiskal daerah sangat terbatas.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan tidak akan memaksakan daerah merekrut PPPK.

"Ya enggak apa-apa kalau pada menolak. Yang mau saja diberikan formasi PPPK," kata Bima yang dihubungi JPNN, Minggu (27/1).

Rekrutmen PPPK, bukan kewajiban yang harus dipenuhi pemda. Sekiranya pemda berat karena terbentur anggaran, jangan angkat PPPK.
Masalah akan diprotes honorer K2, Bima mengembalikannya kepada masing-masing kepala daerah. Alasannya, honorer K2 diangkat daerah. Wajar bila daerah yang harus menuntaskannya.

“Aneh juga kalau menolak angkat honorer K2 jadi PPPK. Mereka yang bikin surat beramai-ramai minta honorer K2 diakomodasi kok. Bukan pusat. Mereka juga yang rekrut honorer K2," ucapnya.

"Karena daerah yang angkat, wajib menyelesaikan masalah yang dibuat. Kau yang memulai, kau yang mengakhiri," sambung Bima mengutip lagu Raja Dangdut Rhoma Irama.

Penolakan sudah diutarakan Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Dia mengaku akan meninjau ulang penerimaan PPPK di Kota Jambi karena gajinya harus bersumber dari APBD. Padahal sebelumnya, pemerintah pusat mengatakan dana gaji PPPK berasal dari APBN.

“Sangat memberatkan. Saya termasuk kepala daerah lainnya sangat keberatan dan tentu saja akan menolak jika harus menggunakan APBD,” kata Fasha.

Inilah Salah Satu Hasil Rakernas Honorer K2 di Purwakarta

Salah satu hasil Rakernas di Purwakarta adalah membahas sikap politik saat ini. Seperti yang kami lansir dari laman www.jpnn.com bahwa Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) memberi kebebasan kepada honorer kategori dua untuk memilih pasangan Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin atau Prabowo Subianto – Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.

Keputusan itu merupakan hasil dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2019 yang dihelat di Purwakarta, Sabtu (26/1).
"Tidak ada perintah mendukung capres-cawapres yang mana. Pilihannya diserahkan ke honorer K2 masing-masing daerah," kata Koordinator Wilayah FHK2I Jawa Timur Eko Mardiono kepada JPNN, Minggu (27/1).

Dia menambahkan, FHK2I pusat tidak bisa memaksa honorer K2 memilih salah satu calon.
Menurut Eko, jika FHK21 menetapkan pilihan kepada salah satu calon, hal itu akan membuat honorer di daerah berada dalam posisi sulit.
Sebab, kondisi di setiap daerah berbeda-beda. Dia mencontohkan honorer K2 yang berada di daerah yang dipimpin kader pendukung Jokowi– KH Ma’ruf akan berada dalam posisi sulit bila harus memilih Prabowo– Sandiaga.

Begitu juga sebaliknya. Honorer di daerah yang dipimpin kader pendukung Prabowo – Sandiaga akan berada dalam posisi terjepit jika dipaksa memilih Jokowi – Kiai Ma’ruf.
"Jadi, kami serahkan ke masing-masing daerah saja mana yang mau dipilih," ucapnya.
Eko menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan apabila banyak honorer K2 sudah menyatakan sikap mendukung terhadap salah satu pasangam calon.
"Itu hak mereka. Kami persilakan saja. Kalau yang lain mau dukung Pak Jokowi, ya, silakan juga," ujar Eko. 
Sumber : jpnn.com

Inilah respon Ketum K2 Soal Pengangkatan PPPK

Saat ini honorer K2 sangat menaruh perhatian yang besar terhadap Pemerintah, yakni harapannya Semua K2 bisa terakomodir dengan adanya PPPK ini. 

Pemerintah akan memprioritaskan 159 ribu guru honorer K2 untuk diangkat menjadi calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), meski tetap melalui tahapan seleksi.

Menanggapi rencana tersebut, Ketua Ketua Umum Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya siap mencari jalan keluar bersama. Termasuk jika opsi yang diambil pemerintah adalah mewadahi dalam PPPK. Hanya saja, dia meminta dilakukan secara adil.

Terkait bentuk keadilan seperti apa yang diinginkan, wanita asal Jawa Tengah itu ingin semua honorer K2 diakomodir jika memang akan ada pengangkatan menjadi calon PPPK. "Kalau akomodir seluruh honorer k2, kami mau. Tapi jangan ditinggal yang tidak lulus," ujarnya kepada Jawa Pos.

Pasalnya, lanjut dia, jika yang tidak lulus tidak diakomodir, maka akan memunculkan rasa ketidakadilan, sekaligus polemik di internal honorer K2. "Kami mau diakomodir semua. Jangan dipecah-pecah lagi," kata Titi menambahkan.

Oleh karenanya, sebelum diambil keputusan melakukan tes secara tertutup bagi honorer K2, pihaknya ingin berkomunikasi lebih lanjut dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Khususnya menyangkut petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.

Titi berharap, pemerintah tidak mengambil kebijakan semaunya sendiri. Tapi perlu juga mendengar aspirasi dari honorer. Apalagi, kata dia, data 159 ribu guru honorer yang akan diundang CPPPK juga perlu dijelaskan. "Itu kapan diverifikasinya," tuturnya.

Meski demikian, Titi menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi para guru honorer K2 yang bersedia untuk mengikuti undangan tes Calon PPPK.

Inilah Respon Panselnas CPNS soal MA Kabulkan Gugatan Honorer

Mungkin ini sedikit hasil jerih payah Honorer K2 Indonesia yang selama ini telah mengajukan Gugatan ke MK, berikut liputan jelasnnya sesuai apa yang saya lansir dari media JPNN.com.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan guru honorer terhadap Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018.

Walaupun belum mengetahui isi dari putusan tersebut tapi sudah memberikan angin segar bagi guru honorer terutama yang usianya di atas 35 tahun ke atas. Sebab, bisa mengikuti seleksi CPNS tanpa batasan usia.

Ketua Panitia Pelaksana Nasional (Panselnas) CPNS 2018 Bima Haria Wibisana yang dimintai tanggapannya soal kemenangan guru honorer ini enggan berkomentar. Alasannya, belum melihat isi putusan MA tersebut.

"Saya belum terima salinan putusan MA. Tidak elok mengomentari hal-hal yang belum diketahui. Nantilah kalau sudah ada baru kami bersikap," kata Bima kepada JPNN, Sabtu (29/12).

Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menambahkan, seleksi CPNS 2018 sampai saat ini sudah masuk ke tahap pengumuman kelulusan. Dan sebagian sudah mulai mengusulkan penetapan nomor induk pegawai (NIP). BKN sudah menetapkan deadline hingga akhir Februari 2019.

Sebelumnya, 48 guru honorer Kabupaten Kebumen menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin ke PN Jakarta Pusat.

Selain menggugat ke PN Jakarta Pusat, guru honorer juga mengajukan uji materi Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018. Mereka menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Alhamdulillah, gugatan kami ke MA dikabulkan sebagian," kata Dr Andi Asrun SH MH, pengacara guru honorer Kebumen yang dihubungi, Jumat (28/12).
Dia menambahkan, bila pembatasan usia ini yang dikabulkan MA, otomatis 735 ribuan guru honorer bisa mengikuti seleksi CPNS tanpa batasan usia. Selain itu rekrutmen CPNS 2018 untuk formasi khusus harus mengakomodir guru honorer 35 tahun ke atas.

"Ya jangan dibatasi usia merekalah. Kan mereka bukan pelamar baru. Walaupun sudah jalan, ya harus dilaksanakan tes tersendiri lagi untuk seluruh guru honorer. Jangan hanya yang muda tapi juga yang tua," tandasnya.

Perekrutan P3K dari Tenaga Honorer akan melalui Jalur khusus

Saat ini masih hangat diperbincangkan masalah PPPK dikalangan para Honorer, terlebih para guru. Jika hal ini dilakukan yang rekutmen PPPK lewat jalur khusus mungkin hal ini akan sedikit menyenangkan hati para Honorer usia 35 tahun keatas, karena tidak dibarengkan dengan yang masih muda.

Rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan honorer akan dilakukan lewat jalur khusus. Artinya, tesnya tidak bersama pelamar umum.

"Jadi nanti enggak sama-sama dites dengan pelamar umum. Ada jalur khusus untuk honorer," kata Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi usai diskusi pendidikan di Kantor Kemendikbud, Senin (10/12).

Dia menegaskan akan berupaya agar guru honorer dan tenaga kependidikan bisa masuk dalam formasi PPPK dengan syarat yang cukup mudah. Ini agar makin banyak yang bisa terakomodir.

Mereka juga hanya dites sekali dan dilindungi status kepegawaiannya. Dengan demikian mereka bisa bekerja tanpa ancaman bakal diberhentikan.

Unifah menambahkan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar guru honorer diberikan pendidikan dan pelatihan untuk meningkat kompentensinya. Lewat pendidikan dan pelatihan, kualitas guru honorer bisa diperbaiki.

"Presiden ingin memperbaiki kualitas SDM secara besar-besaran, makanya guru honorer yang direkrut nanti harus meningkat kompentensinya. Dan, pemerintah akan memfasilitasinya lewat pendidikan dan pelatihan," tandasnya.
Sumber: Jpnn.com

Jenis Jabatan Yang bisa Diisi oleh PPPK

Akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan masalah P3K. Ada yang tanya Apa sih P3K itu? Ada yang ramai-ramai ingin mendaftar P3K, ada yang protes tentang P3K khusunya Honorer. Mudah-mudahan aturan tentang P3K ini dapat membantu para Tenaga Honorer yang usianya diatas 35 tahun untuk bisa lebih baik lagi kesejahteraannya.

Ada 180 jabatan fungsional tertentu (JFT) yang akan dikaji pemerintah, yang nantinya ditetapkan mana saja yang akan diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mana jatahnya PNS.

Menurut Syamsul Rizal, kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), JFT yang akan diisi PPPK akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"JFT kan banyak tuh jadi harus ada klasifikasi mana yang untuk PNS, mana untuk PPPK. Nah, untuk PPPK akan diatur di Perpres," terang Syamsul kepada JPNN, Senin (3/12).

Dia menyebutkan, beberapa jabatan yang jadi target PPPK adalah guru, tenaga kependidikan, dokter, perawat, bidan, penyuluh, dan lainnya.

Sedangkan yang harus PNS adalah Satpol PP, keuangan, jabatan-jabatan strategis berkaitan dengan kerahasiaan negara, dan lainnya.

"Jabatan yang berkaitan dengan rahasia negara atau strategis harus diisi oleh PNS. Intinya PNS itu menempati jabatan struktural, PPPK jabatan fungsional. Namun, ada juga PNS yang isi jabatan fungsional tertentu," tandasnya.

Hingga hari ini Syamsul mengatakan, pihaknya belum menerima salinan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sehingga belum bisa menjelaskan detil.
Source: Jpnn.com

Guru Honorer Menurut Mendikbud Muhajir Effendi

Pemerintah baru-baru ini telah membuka Lowongan CPNS di Tahun 2018, pada kesempatan ini para pelamar banyak yang tidak memenuhi passing grade, sehingga angka passing grade diturunkan. Setelah diturunkan barulah ditetapkan nama-nama peserta Ujian CPNS yang dinyatakan lolos seleksi dan akan mengikuti selesksi selanjutnya yaitu Seleksi SKB.
Setelah proses seleksi CPNS ini usai nantinya akan segera diadakan rekruitmen ASN lagi yaitu P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, "kata Mendikbud Muhajir di sela-sela Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2018, di Jakarta Minggu 25/11/2018.
Beliaupun menjelaskan bahwa Mendikbud akan menyesuaikan gaji PPPK agar sama dengan PNS.
"Jadi nanti yang P3K itu gajinya sama sengan yang PNS," kata beliau.
Terlebih beliau juga mengatakan, bagi yang tidak lulus dalam seleksi keduanya, CPNS dan P3K, ada guru Honorer sebagai pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun), juga akan mendapat tunjangan minimal setara dengan upah minimul regional (UMR).
"Lalu bagi yang belum lulus di CPNS maupun di P3K itu gurur-guru pengganti pensiun itu akan mendapatkan tunjangan setara dengan upah minimum regional,"jelasnya.
Mendikbud Muhajjir juga sedang berupaya untuk mencarikan jalan keluar agar para guru pengganti pensiun ini mendapat perlakuan hormat sebagai seorang guru.

Hingga saat ini, pihak kemendikbud masih mendata ulang guru Honorer dan data UMR di tiap-tiap daerah. Beliau berharap nantinya ada kesepakatan mengenai guru yang termasuk ke kategori guru Honorer.

Guru Honorer menurut Mendikbud  " Ini ada kesepakatan juga oleh pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu (Spesifikasi guru honorer). Ya seperti yang saua bilang, Jika ada guru yang mengajar satu mata pelajaran seminggu dan tidak pernah berada di sekolah terus menerus, dan setelah mengajar pergi mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru Honorer," tegasnya.
Source: gtk.kemdikbud.

Download PP Nomor 49 Tahun 2019 Tentang P3K

Pemerintah saat ini sudah mengeluarkan aturan tentang Managemen Pegawai Pemerintah yakni Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak, atau istilahnya PPPK. Termasuk didalamnya adalah untuk mengcover Tenaga Honorer yang sampai saat ini belum tercover, khusunya yang usia nya lebih atau diatas 35 tahun. Dengan adanya PP ini para Honorer sedikit berlega hati, dan mudah-mudahan seluruh tenaga Honorer yang sudah mengabdi di Pemerintah bisa diangkat semua menjadi PPPK. Amin.
Berikut ini adalah link tentang PPPK. Semoga bermanfaat. Silahkan Klik Linknya DISINI.
atau silahkan Download PP Nomor 49 Tahun 2019 DISINI.
Mudah-mudahan dengan adanya PP ini bisa mengcover semua tenaga honorer yang ada di Indonesia sehingga kehidupan mereka bisa lebih baik. Amin

Honorer K2 Suruh Bersabar?

Honorer Suruh Bersabar? - Sampai dengan saat ini ternyata Revisi UU ASN belum juga di ketok palu. Kita suruh bersabar kata ketum K2 Indonesia Titi P.
kembali mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembahasan lanjutan.

Padahal, revisi UU ASN merupakan jalan bagi honorer K2 untuk menjadi CPNS.

"Men PAN-RB sepertinya enggak ada keseriusan mengurus K2. Masak sampai sekarang DIM (daftar inventarisasi masalah) belum selesai? Atau jangan-jangan hilang DIM-nya?" kata Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Barat Iman Supriatna kepada JPNN, Selasa (24/4).

Dia menambahkan, sampai saat ini belum ada agenda lanjutan di badan legislasi (baleg).

"Kalau alasan pendataan terlalu dibuat-buat karena di daerah sepi-sepi saja. Honorer K2 terus diabaikan, yang diurus CPNS umumnya," ucap Iman.

Sementara itu, Ketum FHK2I Titi Purwaningsih menyarankan seluruh honorer K2 bersabar dan tetap yakin akan menjadi CPNS.

“Yakinlah perjuangan ini akan segera berhasil. Masih ada ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia) yang tetap konsisten serta komitmen memperjuangkan K2 sampai jadi PNS," tutur Titi.
Sumber : jpnn.com

Bila Tidak Ada Guru Honorer, Bagaimana Nasib SD?

Sudah menjalar dimana-mana khususnya di daerah pedesaan, bahwasanya di Sekolah dasar Negeri masih banyak kekurangan guru PNS, banyak yang sudah pensiun, lalu bagaimana mengatasi kekurangan guru ini, otomatis banyak wiyata bakti yang membantunya.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, kekurangan guru saat ini paling banyak ada di jenjang SD.
Dia berharap pemerintah tidak mempersulit pengangkatan guru honorer menjadi CPNS. Sebab, selama ini guru honorer membantu pemerintah mengatasi kekurangan guru.
’’Coba tidak ada guru honorer, pasti banyak SD yang tidak bisa berjalan kegiatannya,’’ tuturnya.
Sebab, banyak ditemukan di dalam satu unit SD, hanya ada satu guru PNS yang merangkap kepala sekolah. Sisanya diisi guru honorer.
Dia tidak keberatan dilakukan seleksi asalkan sama-sama guru honorer. Artinya dalam setiap pengangkatan CPNS baru, dialokasikan kuota untuk guru honorer. Unifah mengakui guru harus kompeten dan professional.
Pengurus Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur mengatakan, pengangkatan guru honorer menjadi CPNS atau P3K di antaranya terkait kesejahteraan.
Saat ini sumber gaji guru honorer beraneka ragam. ’’Ada yang digaji APBN kota, kabupaten, atau provinsi. Tetapi banyak juga yang masih digaji sekolah,’’ tuturnya.
Wakil Kepada SMAN 1 Gunungsari Lombok Barat itu menjelaskan, guru honorer yang sudah sertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) gajinya lumayan besar.
Yakni mencapai Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan guru honorer yang hanya menggantungkan dari SPP atau dana BOS masih ada yang digaji kurang dari Rp 1 juta per bulan.
Sumber: jpnn.com

Soal Revisi UU ASN, Inilah Kabar Gembiraya!

Mudah-mudahan ini adalah awal yang baik buat nasib para honorer K2 yang masih terkatung-katung. Seperti yang saya kutip dari laman www.jpnn.com, mengenai rencana Revisi UU ASN, pasalnya Baleg akan membahas Revisi UU ASN ini pada taggal 4 Desember mendatang. Berikut penjelasannya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya kembali menjadwalkan pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini adalah keempat kalinya Baleg membuat jadwal pembahasan revisi UU ASN.
Agenda ini sangat dinantikan ratusan ribu honorer kategori dua (K2).
Sebab, revisi itu membuat peluang mereka menjadi PNS terbuka lebar.
"Jadwal pembahasan revisi UU ASN tanggal 4 Desember. Mudah-mudahan pemerintah bisa hadir," kata anggota Baleg Bambang Riyanto kepada JPNN, Jumat (17/11).
Dia menambahkan, awalnya, tidak ada agenda pembahasan revisi UU ASN pada masa sidang kali ini.
Namun, politikus Gerindra ini mengaku meminta komitmen pimpinan Baleg memperjuangkan nasib honorer K2.
"Kan surpresnya sudah ada, masuk prolegnas juga. Jadi, apalagi kendalanya? Alhamdulillah para pimpinan Baleg tetap memegang komitmen dan akhirnya menetapkan 4 Desember pembahasan revisi UU ASN," terangnya.
Dia menambahkan, seluruh fraksi di Baleg sudah solid memperjuangkan honorer K2
Semoga saja rapat ini tidak tertnda lagi, amin.