Guru Honorer Menurut Mendikbud Muhajir Effendi

Pemerintah baru-baru ini telah membuka Lowongan CPNS di Tahun 2018, pada kesempatan ini para pelamar banyak yang tidak memenuhi passing grade, sehingga angka passing grade diturunkan. Setelah diturunkan barulah ditetapkan nama-nama peserta Ujian CPNS yang dinyatakan lolos seleksi dan akan mengikuti selesksi selanjutnya yaitu Seleksi SKB.
Setelah proses seleksi CPNS ini usai nantinya akan segera diadakan rekruitmen ASN lagi yaitu P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, "kata Mendikbud Muhajir di sela-sela Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2018, di Jakarta Minggu 25/11/2018.
Beliaupun menjelaskan bahwa Mendikbud akan menyesuaikan gaji PPPK agar sama dengan PNS.
"Jadi nanti yang P3K itu gajinya sama sengan yang PNS," kata beliau.
Terlebih beliau juga mengatakan, bagi yang tidak lulus dalam seleksi keduanya, CPNS dan P3K, ada guru Honorer sebagai pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun), juga akan mendapat tunjangan minimal setara dengan upah minimul regional (UMR).
"Lalu bagi yang belum lulus di CPNS maupun di P3K itu gurur-guru pengganti pensiun itu akan mendapatkan tunjangan setara dengan upah minimum regional,"jelasnya.
Mendikbud Muhajjir juga sedang berupaya untuk mencarikan jalan keluar agar para guru pengganti pensiun ini mendapat perlakuan hormat sebagai seorang guru.

Hingga saat ini, pihak kemendikbud masih mendata ulang guru Honorer dan data UMR di tiap-tiap daerah. Beliau berharap nantinya ada kesepakatan mengenai guru yang termasuk ke kategori guru Honorer.

Guru Honorer menurut Mendikbud  " Ini ada kesepakatan juga oleh pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu (Spesifikasi guru honorer). Ya seperti yang saua bilang, Jika ada guru yang mengajar satu mata pelajaran seminggu dan tidak pernah berada di sekolah terus menerus, dan setelah mengajar pergi mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru Honorer," tegasnya.
Source: gtk.kemdikbud.

Comments