Inilah Respon Panselnas CPNS soal MA Kabulkan Gugatan Honorer

Mungkin ini sedikit hasil jerih payah Honorer K2 Indonesia yang selama ini telah mengajukan Gugatan ke MK, berikut liputan jelasnnya sesuai apa yang saya lansir dari media JPNN.com.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan guru honorer terhadap Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018.

Walaupun belum mengetahui isi dari putusan tersebut tapi sudah memberikan angin segar bagi guru honorer terutama yang usianya di atas 35 tahun ke atas. Sebab, bisa mengikuti seleksi CPNS tanpa batasan usia.

Ketua Panitia Pelaksana Nasional (Panselnas) CPNS 2018 Bima Haria Wibisana yang dimintai tanggapannya soal kemenangan guru honorer ini enggan berkomentar. Alasannya, belum melihat isi putusan MA tersebut.

"Saya belum terima salinan putusan MA. Tidak elok mengomentari hal-hal yang belum diketahui. Nantilah kalau sudah ada baru kami bersikap," kata Bima kepada JPNN, Sabtu (29/12).

Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menambahkan, seleksi CPNS 2018 sampai saat ini sudah masuk ke tahap pengumuman kelulusan. Dan sebagian sudah mulai mengusulkan penetapan nomor induk pegawai (NIP). BKN sudah menetapkan deadline hingga akhir Februari 2019.

Sebelumnya, 48 guru honorer Kabupaten Kebumen menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin ke PN Jakarta Pusat.

Selain menggugat ke PN Jakarta Pusat, guru honorer juga mengajukan uji materi Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018. Mereka menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Alhamdulillah, gugatan kami ke MA dikabulkan sebagian," kata Dr Andi Asrun SH MH, pengacara guru honorer Kebumen yang dihubungi, Jumat (28/12).
Dia menambahkan, bila pembatasan usia ini yang dikabulkan MA, otomatis 735 ribuan guru honorer bisa mengikuti seleksi CPNS tanpa batasan usia. Selain itu rekrutmen CPNS 2018 untuk formasi khusus harus mengakomodir guru honorer 35 tahun ke atas.

"Ya jangan dibatasi usia merekalah. Kan mereka bukan pelamar baru. Walaupun sudah jalan, ya harus dilaksanakan tes tersendiri lagi untuk seluruh guru honorer. Jangan hanya yang muda tapi juga yang tua," tandasnya.

Guru Honorer Menurut Mendikbud Muhajir Effendi

Pemerintah baru-baru ini telah membuka Lowongan CPNS di Tahun 2018, pada kesempatan ini para pelamar banyak yang tidak memenuhi passing grade, sehingga angka passing grade diturunkan. Setelah diturunkan barulah ditetapkan nama-nama peserta Ujian CPNS yang dinyatakan lolos seleksi dan akan mengikuti selesksi selanjutnya yaitu Seleksi SKB.
Setelah proses seleksi CPNS ini usai nantinya akan segera diadakan rekruitmen ASN lagi yaitu P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, "kata Mendikbud Muhajir di sela-sela Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2018, di Jakarta Minggu 25/11/2018.
Beliaupun menjelaskan bahwa Mendikbud akan menyesuaikan gaji PPPK agar sama dengan PNS.
"Jadi nanti yang P3K itu gajinya sama sengan yang PNS," kata beliau.
Terlebih beliau juga mengatakan, bagi yang tidak lulus dalam seleksi keduanya, CPNS dan P3K, ada guru Honorer sebagai pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun), juga akan mendapat tunjangan minimal setara dengan upah minimul regional (UMR).
"Lalu bagi yang belum lulus di CPNS maupun di P3K itu gurur-guru pengganti pensiun itu akan mendapatkan tunjangan setara dengan upah minimum regional,"jelasnya.
Mendikbud Muhajjir juga sedang berupaya untuk mencarikan jalan keluar agar para guru pengganti pensiun ini mendapat perlakuan hormat sebagai seorang guru.

Hingga saat ini, pihak kemendikbud masih mendata ulang guru Honorer dan data UMR di tiap-tiap daerah. Beliau berharap nantinya ada kesepakatan mengenai guru yang termasuk ke kategori guru Honorer.

Guru Honorer menurut Mendikbud  " Ini ada kesepakatan juga oleh pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu (Spesifikasi guru honorer). Ya seperti yang saua bilang, Jika ada guru yang mengajar satu mata pelajaran seminggu dan tidak pernah berada di sekolah terus menerus, dan setelah mengajar pergi mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru Honorer," tegasnya.
Source: gtk.kemdikbud.

Para Honorer K2 Harus di Tes, Bupati: Ini Tidak Adil loh!

Perjuangan para honorer K2 ini memang panjang, bahkan usia mereka sudah ada yang hampir pensiun. Karena saking lamanya mengabdi di Pemerintah ini, seharusnya pemerintah memperhatikan para Honorer K2 in, karena Para Honorer K2 ini sangat berjasa. Lantas bagaimana dengan sikap pemerintah terhadap keberadaan para tenaga honorer ini? Berikut liputannya sesuai yang saya kutip dari laman www.jpnn.com
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Asman Abnur memberi sinyal tidak akan mengangkat honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS tanpa melalui tes.

Terlebih lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengingatkan jangan sampai honorer diangkat menjadi CPNS tanpa melewati tahapan tes.

Bupati Tasikmalaya H Uu Ruzhanul Ulum menyatakan tidak setuju dengan kebijakan seperti itu.

Bahkan, dia mengaku sudah tiga kali mengirimkan surat ke pemerintah pusat agar honorer diangkat menjadi PNS. Karena mereka sudah bekerja belasan sampai puluhan tahun.

“Masa dikalahkan (tidak lolos, red) gara-gara testing umum. Malah yang belum bekerja dan belum berjasa lama masuk menjadi PNS,” ujar Uu seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).

Uu prihatin melihat honorer K2 saat ini. Mereka sudah berjasa puluhan tahun. Jika mereka dites bisa saja banyak yang tidak lolos menjadi PNS.

”Ini kan tidak adil. Hidup itu harus adil. Di dalam Pancasila sila kelima kan ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Namun demikian, kata Uu, kalaupun pemerintah pusat bersikukuh menginginkan mekanisme pengangkatan PNS harus melalui tes, pemerintah daerah meminta agar honorer K2 diprioritaskan diangkat.
Kalau memang mekanismenya seperti itu harus ada prioritas, reward dan penghormatan yang lebih kepada mereka (honorer K2, Red) yang berjasa terhadap bangsa dan negara,” ungkap Uu.

Wakil Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto SIP mengaku tahu betul kondisi masyarakat termasuk nasib honorer K2 di Kabupaten Tasikmalaya.

Jika mereka harus dites saat akan menjadi PNS, maka itu, kata dia, tidak adil. ”Menurut saya tidak adil kalau dites,” tegasnya.

”Mereka (honorer K2, Red) sudah menunjukkan kinerja, dan pengabdian yang luar biasa. Maka dari itu, negara harus mampu menghargai warga negaranya yang mengabdikan diri kepada bangsanya,” ujarnya.

Ade pun mengkritis perekrutan PNS oleh pemerintah pusat tahun-tahun ke belakang. Menurutnya, perekrutan PNS oleh pusat masih ngawur.

”Hanya berbasis kouta, kouta tanpa melihat kebutuhan daerah,” kritiknya.

Berkaca kepada jumlah honorer di Kabupaten Tasikmalaya, kata Ade, sangat rasional jika mereka diangkat menjadi PNS.

Saat ini jumlah guru di Kabupaten Tasikmalaya sekitar 9.000. Dari jumlah tersebut, guru PNS hanya 2.000 sekian.
”Jadi sangat rasional sekali jika Kabupaten Tasikmalaya ini meminta agar honorer K2 itu diloloskan dan diangkat menjadi PNS tanpa dites. Demi keadilan, karena kami di daerah lebih paham dengan kebutuhan pegawai untuk di daerah,” paparnya.

Bagaimana dengan sikap DPRD? Senapas dengan Pemkab Tasik. Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ruhimat berharap honorer diangkat tanpa tes.

“Langsung saja diangkat menjadi PNS. Saya setuju tidak tes,” ujarnya.

Menurutnya, pengangkatan honorer K2 menjadi PNS, bukan lagi soal kualitas, tapi soal pengabdian dan dedikasi. Mereka sudah lama bekerja.

“Karena dengan tes itu saya kira cenderung ada permainan-permainan lagi dalam pengangkatan PNS-nya,” jelasnya.

“Mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun. Sudah berkualitas. Jadi mau seleksi apalagi?” ucapnya heran.

Mudah-mudahan Honorer K2 Tahun Depan Diangkat Menjadi CPNS

Untuk Honorer K2 pasti mulai lelah dengan perhatian pemerintah yang minim, mereka selalu berharap kapan akan diangkat emnjadi CPNS. Saya sendiri juga sudah mulai patah semangat karena sudah lama mengabdi akan tetapi belum juga diperhatikan nasibnya, bayangkan saja mengabdi sudah hampir 15 tahun di Sekolah Negeri. Mudah-mudahan ada angin segar untuk K2 ini, sehingga K2 cepat selesai permasalahannya.
‎Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai dibahas DPR RI memberikan harapan baru bagi honorer kategori dua (K2). 
Mereka optimistis, tahun depan akan diangkat CPNS.
"Kami menaruh harapan besar dengan revisi UU ASN. Hanya ini jalan satu-satunya bagi kami untuk menjadi CPNS. Mengharapkan diskresi presiden, hanya kesia-siaan. Sebab, pascademo honorer K2, diskresi presiden tidak juga diterbitkan," ungkap Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Sabtu (12/11).
Dengan revisi UU ASN, lanjutnya, akan ada celah bagi pemerintah dan DPR untuk membuat pintu masuk pengangkatan CPNS dari honorer K2. 
Ketua Panja Revisi UU ASN DPR RI Arief Wibowo menyatakan, UU ASN akan disahkan se‎kitar Februari-Maret 2017. Dengan UU ASN yang sudah direvisi, rekrutmen CPNS baik dari bidan desa PTT, guru garis depan, penyuluh, dan tenaga honorer K2 akan diatur. Persyaratannya pun akan dibuat agar yang diangkat adalah orang-orang layak. 
"Kami akan mengawal proses pembahasannya dan kami percaya DPR punya itikad baik memperjuangkan nasib honorer," tandasnya. (esy/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2016/11/12/480480/Honorer-K2-Optimistis-Tahun-Depan-Diangkat-CPNS-

Daerah Yang Akan Menyelenggarakkan CPNS

Moratorium CPNS sudah lama dijalankan, saat ini sudah banyak calon pelamar CPNS yang sudah menunggu akan datangnya pendaftaran CPNS. Termasuk honorer diberbagai instansi juga sudah tak sabar untuk mengantri menjadi CPNS. Berikut ini beberapa daerah yang boleh mengadakan CPNS bersumber dari jppn.com.
Sebanyak 477 daerah kabupaten/kota bisa menerima CPNS. Sisanya 58 daerah, dilarang keras melakukan rekrutmen pegawai baru.

"Moratorium CPNS yang diberlakukan pemerintah‎ membawa hasil. Ini dilihat dari mulai sehatnya porsi belanja APBD sebagian kabupaten/kota," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (10/10).

Dia membeber data, 300 kabupaten/kota berada dalam zona hijau, kuning 177, dan merah 58. Zona hijau artinya, belanja pegawainya di bawah 40 persen. Zona kuning belanja pegawainya di bawah 50 persen. Sedangkan zona merah, belanja pegawainya di atas 50 persen.

"Daerah-daerah zona hijau posisinya sangat sehat karena belanja publik lebih banyak. Yang kuning sudah tanda awas, tapi bisa menerima PNS baru untuk menggantikan PNS yang pensiun‎ meski jumlahnya dibatas. Zona merah, tidak bisa sama sekali menerima pegawai baru," bebernya.

Syarat Pemerintah Daerah Untuk Bisa Ajukan Kuota CPNS

Di Negara ini entah kenapa masih banyak sekali orang yang berambisi menjadi pegawai Negeri Sipil (PNS), akibatnya banyak sekali gelombang pendaftara yang ingin menjadi CPNS ini, padahal kalau di pikir wong yang Honorer dan nyata sudah bekerja di Pemerintah selama bertahun-tahun saja sampai saat ini belum mendapat perhatian dari pemerintah di tambah pendaftar dari pelamar umum, akan semakin banyak peminatnya.

Pemerintah memperketat regulasi terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Salah satunya pemda yang anggaran belanja pegawainya dominan atau lebih dari 50 persen tidak akan mendapatkan kuota CPNS baru.

Regulasi ini sejatinya bukan perdana diterapkan pemerintah. Pada rekrutmen CPNS 2014 lalu, pemerintah juga menjalankan kebijakan serupa. 

Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM dan Aparatur Kementerian PAN-RB Arizal menjelaskan, mereka sudah memiliki peta anggaran gaji pegawai di setiap pemda.

Pengalaman tes CPNS 2014 lalu ada 40 instansi yang batal mendapat kuota pegawai baru karena duitnya habis untuk gaji pegawai. Diantaranya adalah Kabupetan Lumajang, Trenggalek, Probolinggo, Kota Denpasar, dan Kota Madiun. Selanjutnya ada Kabupaten Purworejo, Tulungagung, dan Kota Palembang serta Kota Bengkulu.

Arizal mengatakan, setiap pemda saat ini boleh mengajukan permintaan kuota CPNS baru. Namun Kementerian PAN-RB bisa mencoretnya, ketika anggaran belanja gaji pegawainya lebih dari 50 persen. 

’’Tujuan aturan ini adalah, supaya ada alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Tidak tersedot semua ke belanja pegawai,’’ urai dia.

Dari segi manfaat, Arizal menjelaskan alokasi untuk pembangunan infrastruktur lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas. Dia mencontohkan ada pemda yang populai penduduknya 400 ribu jiwa dan PNS-nya ada 15 ribu orang. 

Baginya tidak adil jika separuh lebih anggaran negara habis digunakan untuk 15 ribu orang PNS. Sementara masyarakat yang jumlahnya lebih banyak, mendapatkan porsi anggaran sedikit.
Source: jpnn.com