Upaya-upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur adalah cita-cita yang mulia. Amsyarakat yang adil adalah masyarakat yang menjunjung tinggi hukum. Artinya, melaksanakan aturan hukum yang berlaku. Masyarakat yang makmur adalah masyarakat yang dapat mencukupi atau memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bekerja secara layak dan wajar, dalam arti tidak melawan hukum.
Korupsi adalah tindakan kejahatan yang luar biasa, yaitu perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri dengan cara menyelewengkan atau menyalahgunakan uang negara. Perbuatan korupsi jelas sangat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Dari pemberitaan media massa diketahui bahwa kasus korupsi di Indonesia jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kita semua tidak menginginginkan kasus korupsi terus meningkat.
Meningkatnya kasus koprupsi disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah rendahnya moralitas atau perilaku yang menyimpang dari norma-norma kehidupan, tidak memiliki budaya malu, tidak taat hukum, sikap mental yang tidak baik, tidak amanah, tidak jujur, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, diperlukan adanya langkah-langkah positif, diantaranya adalah penyadaran dan pembinaan moralitas bangsa, yakni bersih dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tindak pidana korupsi adalah perbuatan menyelewengkan/menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Adapun yang dimaksud dengan mengidentifikasi upaya pemberantasan korupsi adalah menentukan berbagai usaha memecahkan persoalan/mencari jalan keluar guna memberantas tidak pidana korupsi.
Memberantas korupsi bukanlah perkara yang mudah. Diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan didukung oleh semua pihak untuk memberantasnya. Upaya-upaya pemberantasan korupsi terus berlangsung hingga sekarang ini. Upaya-upaya pemberantasan atau pencegahan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
  1. Pengawasan oleh warga masyarakat.
  2. Instrumen pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang berwujud pada peraturan perundang-undangan.
  3. Lembaga pengawas, Seperti DPR, DPRD, BPK, BPKP, dan Bawasda.
  4. Lembaga pengawas independen seperti KPK.
  5. Lembaga penegakan hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan).
Peran serta masyarakat dalam membantu upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi cukup efektif. Peran serta masyarakat dalam mebantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
  1. Mencapai, memperoleh, dan mmeberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
  2. Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dengan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang  menangani perkara tindak pidana korupsi.
  3. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tidan pidana korupsi.

Post a Comment