Soal Revisi UU ASN, Inilah Kabar Gembiraya!

Mudah-mudahan ini adalah awal yang baik buat nasib para honorer K2 yang masih terkatung-katung. Seperti yang saya kutip dari laman www.jpnn.com, mengenai rencana Revisi UU ASN, pasalnya Baleg akan membahas Revisi UU ASN ini pada taggal 4 Desember mendatang. Berikut penjelasannya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya kembali menjadwalkan pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini adalah keempat kalinya Baleg membuat jadwal pembahasan revisi UU ASN.
Agenda ini sangat dinantikan ratusan ribu honorer kategori dua (K2).
Sebab, revisi itu membuat peluang mereka menjadi PNS terbuka lebar.
"Jadwal pembahasan revisi UU ASN tanggal 4 Desember. Mudah-mudahan pemerintah bisa hadir," kata anggota Baleg Bambang Riyanto kepada JPNN, Jumat (17/11).
Dia menambahkan, awalnya, tidak ada agenda pembahasan revisi UU ASN pada masa sidang kali ini.
Namun, politikus Gerindra ini mengaku meminta komitmen pimpinan Baleg memperjuangkan nasib honorer K2.
"Kan surpresnya sudah ada, masuk prolegnas juga. Jadi, apalagi kendalanya? Alhamdulillah para pimpinan Baleg tetap memegang komitmen dan akhirnya menetapkan 4 Desember pembahasan revisi UU ASN," terangnya.
Dia menambahkan, seluruh fraksi di Baleg sudah solid memperjuangkan honorer K2
Semoga saja rapat ini tidak tertnda lagi, amin.

Ribuan Honorer K2 Berharap Revisi UU ASN Berujung Menggembirakan

Perjuangan para Honorer Kategori Dua ini memang cukup panjang, saya sendiri sebagai seorang Honorer yang sudah mengabdikan diri selama empat belas tahun lebih sangat terasa perjuangannya. Sudah lama sekali perjuangan mereka para Honorer K2 inio, bahkan ada yang usianya hampir 60 tahun.
Pembahasan perdana revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dilaksanakan 5 Juni‎, disambut sukacita honorer kategori dua (K2) di Jawa Tengah.

Menurut Korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jateng Ahmad Saifudin, kabar tersebut ibarat air di padang pasir setelah sekian lama tanpa ada perkembangan apa-apa.
‎"Kami menyambut baik dengan riuh gembira terhadap rencana penjadwalan raker DPR dengan pemerintah. Sebuah asa yang besar dan dinanti 400 ribuan nasib honorer k2 yang selama ini dalam ketidakpastian," kata Ahmad kepada JPNN, Kamis (25/5).

Honorer K2 Jateng juga berharap, penjadwalan 5 Juni adalah fase terang, pasti dan realisasi menuju tahap paripurna akhir, yakni memberikan payung hukum bagi mereka diangkat menjadi CPNS tanpa batasan usia.

"Mudah-mudahan ini‎ tidak hanya bebungah (sekedar menyenangkan, red). Angin surga mudah datang, tapi cepat lenyap. Akhirnya nasib kami lagi yang digantung," terangnya.

Harapan sama diungkapkan Said Amir, korwil FHK2I Maluku Utara. Pemerintah dan DPR diharapkan bisa menghasilkan pembahasan yang menguntungkan honorer K2.

"Mudah-mudahan harapan kami jadi jadi PNS bisa tercapai," ucapnya. 
source: jpnn

Inilah Anggaran Honorer K2 Jika Diangkat Jadi CPNS Semua

Permasalahan honorer K 2 yang belum terangkat kenapa semakin pelik permasalahannya. Setelah mengadakan aksi demo pada 23 Februari 2017 lalu, sampai saat ini pun belum ada kejelasan. Masih menunggu dan menunggu, kesabaran para Honorer K2 ini ternyata sedang di uji. Mudah-mudahan ada angin segar buat oara tenaga honorer ini nantinya, mengingat usia mereka terus bertambah.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memastikan pimpinan dewan belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi Undang-undang Nomor 14/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, dia menyampaikan ada update informasi mengenai hal tersebut.
Saat ditemui di Pressroom DPR, Jumat (3/3), Fahri mengisyaratkan ada keberatan dari pemerintah bila seluruh honorer kategori dua (K2) dan tenaga lain di luar PNS langsung diangkat begitu saja menjadi PNS.
"Ada info awal soal ASN tentang kesulitan mengalokasikan dana apabila revisi UU ASN disahkan begitu saja. Katanya ada keperluan berapa begitu, di atas 150 triliun (rupiah) per tahun, katanya begitu," kata Fahri.
Namun, dia tidak menerima begitu saja alasan pemerintah.
Politikus PKS itu bahkan mempertanyakan balik apakah semua honorer dan tenaga lain yang saat ini bekerja untuk negara, tidak digaji.
"Ternyata pegawai (non PNS) dibayar tapi tidak diakui (sebagai PNS). Artinya APBN sudah mengeluarkan uang juga untuk membayar ASN ini, artinya dia sudah diakui sebenarnya," ujar Fahri.
Karena itu, dia mendorong pemerintah segera merumuskan konsep jangka pendek dan panjang mengenai persoalan ASN.
Mana tenaga yang harus dipermanenkan, mana yang tidak harus sudah jelas.
Salah satu contoh terdekat, katanya, petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR saja sampai saat ini masih outsourching.
Padahal, mereka bertugas di objek vital dan banyak terdapat rahasia negara.
"Masa petugas pengamanan DPR, lembaga negara dipekerjakan orang lain (tenaga kontrak, red). Orang ini (Pamdal) tidak disumpah, tidak punya pertanggungjawaban hukum dan moral sebagai pejabat Negara karena dia itu pegawai PT (outsourhing, red), itu tidak boleh dong," ujar dia.
Untuk itu, pimpinan dewan yang menerima langsung perwakilan honorer beberapa waktu lalu meminta pemerintah segera merespon usulan revisi UU ASN.
Mana tenaga yang harus dipermanenkan dan tidak, harus diputuskan, termasuk penggajiannya.
Sumber berita : jpnn.com