Hasil-hasil amandemen UUD 1945 yang telah di sepakati

Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan reformasi, perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 mendesak untuk dilakukan. Dalam kehidupan ketatanegaraan diperbolehkan untuk mengubah (mengamandemen) UUD sebab beberapa pasalnya dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat dan bangsa. Perubahan itu memerlukan dasar hukum supaya tidak bertentangan dengan konstitusi negara. Perubahan UUD suatu negara yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku akan berakibat negatif.
Pelaksanaan perubahan (amandemen) pertama terhadap UUD 1945 berdasarkan hasil rapat paripurna sidang tahunan MPR-RI ke-12 tanggal 10 Oktober 1999, yang kemudian disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, memiliki dasar politis dan yuridis.



Dasar Politis
Mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi rakyat, bangsa dan negara.
Dasar Yuridis
Menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 37 UUD 1945. Sebelum diadakan perubahan (amandemen) berbunyi:
  1. Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir.
  2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
Dengan dasar-dasar itu (politis dan yuridis), perubahan (amandemen) UUD yang dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang, yaitu MPR adalah sah (legal). Adapun pasal-pasal UUD 1945 yang diamandemen adalah sebagai berikut:
  1. Pertama, tanggal 19 Oktober 1999, pasal-pasal UUD 1945 yang diamandemen:
    1. pasal 5 ayat (1)
    2. pasal 7
    3. pasal 9
    4. pasal 13 ayat (2) dan (3)
    5. pasal 14
    6. pasal 15
    7. pasal 17 ayat (2) dan (3)
    8. pasal 20
    9. pasal 21
  2. Kedua, tanggal 10 Agustus 2000, pasal-pasal UUD 1945 yang diamandemen :
    1. pasal 18
    2. pasal 18 A
    3. pasal 18 B
    4. pasal 19
    5. pasal 20 ayat (5)
    6. pasal 20 A
    7. pasal 22 A
    8. pasal 22 B
    9. Bab IX A pasal 25 E
    10. Bab X pasal 26 ayat (2) dan (3)
    11. pasal 27 ayat (3)
    12. Bab X A pasal 28A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J.
    13. Bab XII pasal 30
    14. Bab XV pasal 36 A, 36 B, 36 C.
  3. Ketiga, tanggal 10 Nopember 2001, pasal-pasal UUD 1945 yang diamandemen :
    1. pasal 1 ayat (2) dan (3)
    2. pasal 3 ayat (1), (3) dan (4)
    3. pasal 6 ayat (1) dan (2)
    4. pasal 6 A ayat (1), (2), (3) dan (5)
    5. pasal 7 A
    6. pasal 7 B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7)
    7. pasal 7 C
    8. pasal 8 ayat (1) dan (2)
    9. pasal 11 ayat (2) dan (3)
    10. pasal 17 ayat (4)
    11. Bab VII A pasal 22 C ayat (1), (2), (3), dan (4)
    12. pasal 22 D ayat (1), (2), (3), (4)
    13. pasal 22 E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6)
    14. pasal 23 ayat (1), (2), dan (3)
    15. pasal 23 A
    16. pasal 23 C
    17. Bab III A pasal 23 E ayat (1), (2), (3)
    18. pasal 23 F ayat (1), (2)
    19. pasal 23 G ayat (1), (2)
    20. pasal 24 ayat (1), (2)
    21. pasal 24 A ayat (1), (2), (3), (4) dan (5)
    22. pasal 24 B ayat (1), (2), (3), (4)
    23. pasal 24 C ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6)
  4. Keempat, tanggal 18 Agustus 2002, pasal-pasal yang diamandemen:
    1. pasal 2 ayat (1)
    2. pasal 6 A ayat (4)
    3. pasal 8 ayat (3)
    4. pasal 23 B
    5. pasal 23 D
    6. pasal 24 ayat (3)
    7. pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6)
    8. pasal 32 ayat (1), (2)
    9. pasal 33 ayat  (4) dan (5)
    10. pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4)
    11. pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5)
    12. Aturan Peralihan pasal I, II dan III
    13. Aturan tambahan pasal I dan III
Demikian materi PKn kelas 8 SMP/MTs tentang Hasil-hasil amandemen UUD 1945. Semoga bermanfaat.
Sumber : Buku PKn Kelas 8,Erlangga Hal.57. Tahun Terbit2006

Karakteristik Masyarakat Indonesia

Karakteristik adalah karakter dan gaya hidup seseorang serta nilai-nilai yang berkembang secara teratur sehingga tingkah laku menjadi lebih konsisten dan mudah diperhatikan. Karakteristik juga berarti juga atau ciri karakter secara alamiah yang melekat pada diri seseorang. Jadi karakteristik invidu adalah ciri atau karakter yang melekat pada diri invidu. Karakteristik invidu dalam masyarakat indonesia beragam jenisnya di antaranya fisik, jenis kegemaran, pekerjaan, ras, suku pengetahuan, serta agama atau kepercayaan.

Keragaman karakteristik masyarakat Indonesia bukan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Keragaman karakteristik masyarakat Indonesia juga bukan sumber timbulnya konflik atau masalah. Sebaliknya, keragaman karakteristik masyarakat Indonesia merupakan kekayaan khazanah budaya bangsa yang dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan Indonesia.Bbagaimanakah cara kita menghadapi karakteristik masyarakat Indonesia kita sebagai warga negara Indonesia hendaknya saling menghormati perbedaan karakteristik antar masyarakat. Banyak manfaat atas keragaman karakteristik masyarakat indonesia. Beberapa manfaat yang di maksud sebagai berikut.

  1. Dapat belajar saling menghargai karakter setiap individu
  2. Belajar bersosialisasi .
  3. Belajar toleransi .
  4. Saling melengkapi sesama individu.
  5. Hidup rukun dalam masyarakat.


Upaya-upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur adalah cita-cita yang mulia. Amsyarakat yang adil adalah masyarakat yang menjunjung tinggi hukum. Artinya, melaksanakan aturan hukum yang berlaku. Masyarakat yang makmur adalah masyarakat yang dapat mencukupi atau memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bekerja secara layak dan wajar, dalam arti tidak melawan hukum.
Korupsi adalah tindakan kejahatan yang luar biasa, yaitu perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri dengan cara menyelewengkan atau menyalahgunakan uang negara. Perbuatan korupsi jelas sangat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Dari pemberitaan media massa diketahui bahwa kasus korupsi di Indonesia jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kita semua tidak menginginginkan kasus korupsi terus meningkat.
Meningkatnya kasus koprupsi disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah rendahnya moralitas atau perilaku yang menyimpang dari norma-norma kehidupan, tidak memiliki budaya malu, tidak taat hukum, sikap mental yang tidak baik, tidak amanah, tidak jujur, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, diperlukan adanya langkah-langkah positif, diantaranya adalah penyadaran dan pembinaan moralitas bangsa, yakni bersih dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tindak pidana korupsi adalah perbuatan menyelewengkan/menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Adapun yang dimaksud dengan mengidentifikasi upaya pemberantasan korupsi adalah menentukan berbagai usaha memecahkan persoalan/mencari jalan keluar guna memberantas tidak pidana korupsi.
Memberantas korupsi bukanlah perkara yang mudah. Diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan didukung oleh semua pihak untuk memberantasnya. Upaya-upaya pemberantasan korupsi terus berlangsung hingga sekarang ini. Upaya-upaya pemberantasan atau pencegahan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
  1. Pengawasan oleh warga masyarakat.
  2. Instrumen pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang berwujud pada peraturan perundang-undangan.
  3. Lembaga pengawas, Seperti DPR, DPRD, BPK, BPKP, dan Bawasda.
  4. Lembaga pengawas independen seperti KPK.
  5. Lembaga penegakan hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan).
Peran serta masyarakat dalam membantu upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi cukup efektif. Peran serta masyarakat dalam mebantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
  1. Mencapai, memperoleh, dan mmeberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
  2. Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dengan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang  menangani perkara tindak pidana korupsi.
  3. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tidan pidana korupsi.

Soal Uji Kompetensi PKn tentang Norma Kelas VII SMP/MTs Semester I

Pilihlah salah satu jawaban yang benar dengan memberi tanda silang (X) pada huruf a,b,c atau d!

  1. Ingkar janji dan tidak pernah menepati janji yang disampaikan kepada teman-temannya, merupakan tindakan pelanggaran terhadap norma.................
    a. agama
    b. kesopanan
    c. kesusilaan
    d. hukum
  2. Meludah sembarangan di ruang kelas, merupakan pelanggaran terhadap norman..................
    a. agama
    b. kesopanan
    c. kesusilaan
    d. hukum
  3. Mengaku beragama tetapi tidak pernah sembahyang di rumah ibadah, merupakan pelanggaran terhadap norman..................
    a. agama
    b. kesopanan
    c. kesusilaan
    d. hukum
  4. Mengambil barang milik orang lain untuk dimiliki tanpa seijin empunya, merupakan pelanggaran terhadap norma.....................
    a. agama
    b. kesopanan
    c. kesusilaan
    d. hukum
  5. Norma yang memililki nilai dasar (fundamental) dan mewarnai norma-norma yang lain adalah norma ............................
    a. agama
    b. kesopanan
    c. kesusilaan
    d. hukum
  6. Norma yang memiliki hakikat yang menentukan baok dan buruk adalah norma..................
    a. agama
    b. kesopanan
    c. kesusilaan
    d. hukum
  7. Norma yang memiliki hakikat kepantasan, kebiasaan, dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat adalah norma.............
    a. agama
    b. kesopanan
    c. kesusilaan
    d. hukum
  8. Hakikat norma yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat dan bersifat memaksa adalah norma ................
    a. agama
    b. kesopanan
    c. kesusilaan
    d. hukum
  9. Hukum adalah norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita serta keadaan tertentu, tetapi tanpa mengabaikan dunia kenyataan dan oleh karenanya di golongkan ke dalam norma kultur. Pngertian terebut dikemukakan oleh ................
    a. Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmaja,SH.LLM dan Dr.B.Arief Sidarta,S.H
    b. Prof.Dr.Sajipto Rahardjo, S.H
    c. Dr.E.Utrech,S.H
    d. Mudjiono,S.H
  10. Hukum adalah perangkat kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur manusia dalam masyarakat. Pengertian tersebut dikemukanan oleh .................
    a. Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmaja,SH.LLM dan Dr.B.Arief Sidarta,S.H
    b. Prof.Dr.Sajipto Rahardjo, S.H
    c. Dr.E.Utrech,S.H
    d. Mudjiono,S.H

Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Hakikat Demokrasi
Apa itu Demokrasi?
  1. Demokrasi sebagai bentuk Pemerintahan
    Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan. Hal itu sesuai dengan akar kata demokrasi itu sendiri (demos: rakyat; cratein: memerintah). Maka secara harfiahdemokrasi berarti rakyat memerintah. Sebagai bentuk pemerintahan, demokrasi meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
    1. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam berkehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
    2. Adany apengakuan dan supermasi hukum (dulat hukum)
    3. Adanya kebebasan, diantaranya: kebebasan berekspresi dan berbicara atau berpendapat, kebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan untuk menggugat pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, dan kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.
    4. Adanya pengakuan supermasi sipil atas militer.
  2. Demokrasi sebagai Nilai atau pandangan hidup
    Demokrasi sebagai sebuah nilai tidak hanya berkaitan dengan urusan kenegaraan saja, tetapi juga bisa dipraktikan dalam keluarga maupun dalam masyarakat, diantaranya:
    1. Penghargaan atas kesamaan (kesederajatan)
    2. Penghargaan atas kebebasan
    3. Penghargaan atas partisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat)
    4. Penghargaan atas perbedaan (pluralisme)
      Itu semua adalah nilai-nilai demokrasi yang patut kita praktikan dalam kehidupan bersama dan dalam kehidupan bermasyarakat.
Unsur-unsur Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
  1. Partisipasi Masyarakat dalam kehidupan bernegara
    Dalam Demokrasi, setiap warga berhak menentukan kebijakan publik, seperti penentuan anggaran, peraturan-peraturan, dan kebijakan-kebijakan publik. Namun, oleh karena secara praktis tidak mungkin melibatkan semua warga suatu negara dalam pengambilan keputusan (sebagaimana pada zaman Yunani Kuno), maka digunakan prosedur pemilihan wakil. Warga negara memilih wakil-wakil mereka di Pemerintahan.
    Para wakil inilah yang diserahi mandat untuk mengelola masa depan bersama warga negara melalui berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan demokrasi diberi kewenangan membuat keputusan melalui mandat yang diperoleh melaui pemilu.
  2. Kebebasan
    Unsur kedua dan bahkan lebih mendasar dalam demokrasi adalah kebebasan, yaitu kebebasan berekspresi, berkumpul, berpendapat, berserikat, dan media (koran, radio, TV). Kebebasan memungkinkan demokrasi berfungsi. Kebebasan memberi oksigen agar demokrasi dapat bernafas.
    1. Kebebasan berekspresi memungkinkan segala masalah bisa diperdebatkan, memungkinkan pemerintah dikritik, dan memungkinkan adanya pilihan-pilihan lain.
    2. Kebebasan berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi.
    3. Kebebasan berserikat meungkinkan orang-orang untuk bergabung dalam suatu partai atau kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau cita-cita politik mereka.
      Ketiga kebebasan diatas memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses Demokrasi.
  3. Supermasi Hukum (Daulat Hukum)
    Unsur penting lainnya yang sering kali dianggap sudah semestinya ada di negara-negara yang tradisi Demokrasinya sudah lama, adalah Supermasi Hukum (rule of law). Tidak ada gunanya pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut diatas bertumbuh apabila pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman banyak negara menunjukan banyak pengritik dijebloskan ke dalam penjara, banyak demonstran yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara kekerasan, dan bahkan banyak diantara mereka ditembak mati secara diam-diam oleh agen-agen rahasia negara.
    Agar kebebasan bertumbuh subur, rakyat harus yajin bahwa kebebasan itu berlaku tetap. Dan rakyat baru yakin akan hal itu apabila pihak-pihak yang bertugas untuk menegakkannya, terutama para hakim dan polisi, tidak dikendalikan oleh penguasa.
  4. Pengakuan dan Kesamaan Warga Negara
    Dalam Demokrasi, semua warga negara diandaikan memiliki hak-hak politik yang sama, jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, akses atau kesempatan yang sama untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai pengaruh lebih besar daripada orang lain dalam proses pembuatan kebijakan.
  5. Pengakuan akan Supermasi Sipil atau Militer
    Dalam sebuah negara yang benar-benar Demokratis, sipil mengatur militer, bukan sebaliknya. Hal ini mengandung dua arti, yakni Pertama, sipil mengendalikan militer, kedua Militer tidak diperkenankan menjadi pejabat negara (lurah, camat, walikota, bupati, gubernur, presiden dan sebagainya). Militer hanya bertanggungjawab mengamankan negara terhadap ancaman dari luar.