MEKANISME LAYANAN PDBK DI SEKOLAH INKLUSIF

MEKANISME LAYANAN PDBK DI SEKOLAH INKLUSIF

Layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dapat dilakukan dengan mengimplementasikan sistem pendidikan inklusif. Saat ini Pemerintah telah mengakomodasi penyelenggaraan pendidikan inklusif dengan menerbitkan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, khususnya terdapat pada Pasal 6 ayat 1 sampai dengan 3, yaitu:

1.                      Pemerintah kabupaten/kota menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

2.                      Pemerintah kabupaten/kota menjamin tersedianya sumber daya pendidikan inklusif pada satuan pendidikan yang ditunjuk.

3.                      Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu tersedianya sumber daya pendidikan inklusif.

Peraturan di atas menunjukkan bahwa seluruh pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif di daerahnya masing-masing. Minimal terdapat satu sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dalam satu kota. Hal ini perlu untuk memastikan bahwa semua warga negara berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan.

A.        Penerimaan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus  (PDBK)

Penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus seyogyanya melibatkan berbagai unit terkait, antara lain orang tua peserta didik, sekolah, rumah sakit atau puskesmas, dan dinas pendidikan setempat. Pada beberapa sekolah peserta didik berkebutuhan khusus tidak dapat diterima di sekolah jika tidak membawa surat keterangan hasil asesmen dari rumah sakit dan atau keterangan dari psikolog.

Namun demikian, pada umumnya sekolah sering mengabaikan persyaratan di atas. Sehingga menimbulkan kesulitan bagi guru dalam melayani pesrta didik yang bersangkutan. Untuk kondisi di daerah tertentu surat keterangan dari rumah sakit atau dari psikolog menjadi sangat sulit ketika pemahaman tentang mekanisme layanan tidak sepenuhnya dipahami, terlebih-lebih ketersediaan sumber daya dan aksesibilitas sangat terbatas. Secara grafis mekanisme penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif disajikan dalam skema berikut.




            

Untuk keperluan administrasi dan pembinaan, serta kelancaran dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, sekolah perlu mengikuti prosedur sebagai berikut.

1.       Sekolah yang akan menerima anak berkebutuhan khusus mengajukan proposal penyelenggaraan pendidikan inklusif (surat pemberitahuan tentang kesiapan menyelenggarakan pendidikan inklusif) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan sekolah yang telah memiliki peserta didik berkebutuhan khusus melaporkan penyelenggaraan pendidikan inklusif kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2.         Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menindaklanjuti proposal (surat pemberitahuan) / laporan dari sekolah yang bersangkutan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

3.         Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi melakukan visitasi ke sekolah yang bersangkutan.

4.         Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan sekolah yang bersangkutan sebagai penyelenggara pendidikan inklusif dengan menerbitkan surat

penetapannya,      dengan      tembusan      kepada      Dinas      Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa.

 

B.        Identifikasi, Asesmen, dan Intervensi

a.         Identifikasi

Identifikasi adalah suatu proses yang dilakukan secara sistematis untuk menemukenali sesuatu benda atau seseorang dengan menggunakan instrumen terstandar. Dalam konteks pendidikan khusus identifikasi merupakan proses menemukenali peserta didik sebelum yang bersangkutan mengikuti pembelajaran.

Proses identifikasi peserta didik meliputi pengenalan kemampuan (awal), kelemahan atau hambatan, dan kebutuhan untuk mengikuti pembelajaran selanjutnya. Proses belajar yang diberikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus adalah proses untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki peserta didik yang bersangkutan dengan meminimalkan hambatan yang dimilikinya. Tujuan identifikasi adalah untuk menghimpun informasi apakah seorang anak mengalami kelainan/penyimpangan (fisik, intelektual, sosial, emosional, dan lain sebagainya. Hasil identifikasi akan menjadi dasar dalam proses pembelajaran bagi peserta didik yang bersangkutan. Identifikasi peserta didik dilakukan untuk lima hal, yaitu penjaringan (screening), pengalihtanganan (referal), klasifikasi, perencanaan pembelajaran, dan pemantauan kemajuan belajar.

Alat (instrumen) identifikasi anak berkebutuhan khusus (AIABK)disusun untuk mengetahui kondisi dan asal usul peserta didik. Alat ini terdiri atas 4 (empat) format. Masing masing format berisi tentang data dan informasi peserta didik yang diidentifikasi.

Format 1 dan format 2 merupakan format yang berisi data pendukung AIABK, format 3 merupakan alat identidikasi yang digunakan, dan format 4 adalah rekap hasil identifikasi.


 

 

b.        Asesmen

Asesmen adalah upaya untuk mengetahui kemampuan-kemampuan yang dimiliki, hambatan/kesulitan yang dialami, mengetahui latar belakang mengapa hambatan/kesulitan itu muncul dan untuk mengetahui bantuan apa yang dibutuhkan oleh yang bersangkutan. Berdasarkan data hasil asesmen tersebut dapat dibuat program pembelajaran yang tepat bagi anak itu.

Asesmen dalam pendidikan khusus dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu: 1) asesmen berazaskan kurikulum (asesmen akademik), dan 2) asesmen berazaskan perkembangan (asesmen nonakademik), dan 3) asesmen kekhususan. Teknik pelaksanaan asesmen meliputi tes, wawancara, observasi, dan analisis pekerjaan anak. Dalam suatu proses asesmen, biasanya semua teknik itu dapat digunakan untuk melengkapi data yang dibutuhkan, tidak hanya berpatok pada satu teknik saja. Ketika ditemukan peserta didik yang memiliki perbedaan dengan peserta didik pada umumnya, baik dalam bidang akademis maupun non akademis sebaiknya stokeholder melakukan hal-hal sebagai berikut:

Peran guru

-          Melakukan pendekatan persuasif terhadap peserta didik

-          Berdiskusi dengan teman sejawat dan kepala sekolah

-          Mengkonfirmasikan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan peserta didik dengan orang tua ketika di rumah.

 

Peran Orang tua

-          Berkoordinasi dengan Rumah Sakit (Poli Tumbuh Kembang Anak)

-          Berkonsultasi dengan Dokter anak dan atau Psikolog

-          Berkoordinasi dengan Sekolah Khusus (Sekolah Luar Biasa) terdekat

 

Peran Kepala sekolah

-          Berkoordinasi dengan Sekolah Khusus (Sekolah Luar Biasa) terdekat

-          Melapor kepada Dinas pendidikan setempat

-          Sekolah membuat proposal penyelenggaraan pendidikan inklusi

-          Proposal diajukan kepada Dinas Pendidikan Propinsi setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas              Pendidikan Kabupaten/Kota.

 

Peran Dinas Pendidikan

-          Tim verifikasi Dinas Pendidikan Propinsi mengkaji propsal (surat) yang telah diajukan oleh pihak sekolah.

-          Tim verifikasi Propinsi terdiri dari unsur, Dinas Pendidikan Propinsi, Perguruan tinggi, Organisasi profesi.

-          Tim verifikasi mengadakan studi kelayakan kepada sekolah yang telah mengadakan permohonan,

-          Dinas Pendidikan Propinsi menerbitkan surat penetapan penyelenggaraan pendidikan inklusi, bagi sekolah yang dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditatapkan oleh tim verifikasi.

 

c.         Intervensi

Layanan intervensi dimaksudkan untuk menangani hambatan belajar dan hambatan perkembangan, agar mereka dapat berkembang secara optimal. oleh karena itu target layanan intervensi adalah perkembangan optimal yang harus dicapai oleh seorang anak yang mengalami hambatan perkembangan dan hambatan belajar, sebagai akibat ketunaan.Intervensi dilakukan setelah dilakukan adanya hasil asemen diketahui.

C.        Penempatan dan Tindak Lanjut

Pelaksanaan proses belajar mengajar di kelas inklusif secara umum sama dengan kegiatan proses belajar mengajar pada kelas reguler. Namun pada kelas inklusif selain terdapat peserta didik reguler terdapat pula Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). Di samping menerapkan prinsip-prinsip umum dalam mengelola proses belajar mengajar maka guru harus memperhatikan prinsip-prinsip  khusus yang sesuai dengan kebutuhan PDBK. Dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar hendaknya disesuaikan dengan model penempatan PDBK yang dipilih berdasarkan hasil asesmen. Penempatan kegiatan belajar dalam kelas bersama-sama perserta didik lainya adalah cara yang sangat inklusif; nondiskriminasi dan fleksibel; sehingga   guru   harus   membuat   rancangan   kegiatan   pembelajaran dengan mempertimbangkan modifikasi dan adaptasi yang dibutuhkan.

Cara membuat ringkasan

Kamu sering membuat ringkasan, bukan? Apa yang kamu ketahui tentang ringkasan? Ringkasan adalah penyajian suatu karangan yang panjang dalam bentuk yang singkat. Dengan kata lain, ringkasan adalah suatu bentuk penyajian yang singkat dari suatu karangan asli.
Dalam membuat ringkasan, hendaknya kamu tetap mempertahankan urutan isi. Penulis ringkasan juga harus berbicara dalam suara pengarang asli. Oleh sebab itu, tidak boleh memulai ringkasan dengan mengatakan, “Dalam karangan ini pengarang berkata ...”, dan sebagainya. Jadi, kamu harus langsung membuat ringkasannya.
Tujuan membuat ringkasan adalah untuk memahami dan mengetahui isi sebuah karangan. Untuk dapat membuat ringkasan, hendaknya kita membaca karangan yang
akan diringkas dengan cermat.
Adapun cara membuat ringkasan adalah sebagai berikut.
1. Membaca naskah asli seluruhnya secara berulang-ulang.
2. Mencatat gagasan-gagasan utama.
3. Menyusun ringkasan berdasarkan gagasan-gagasan utama tersebut.
4. Memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan sebagai berikut.
  • Ringkasan hendaknya disusun dalam kalimat tunggal dan hindari kalimat majemuk.
  • Buang semua keterangan (jika mungkin).
  • Pertahankan susunan gagasan asli.

Cara menentukan latar atau tempat dalam sebuah cerita

Mendengarkan Cerita dan menentukan Latar - Pada pelajaran ini kamu akan belajar menentukan latar cerita. Cerita pastilah berlangsung atau terjadi di suatu tempat, pada suatu waktu, dan dalam suasana tertentu.
Segala keterangan mengenai waktu, tempat, dan suasana terjadinya peristiwa-peristiwa dalam cerita itulah yang dinamakan latar.
Latar dibedakan atas latar waktu dan latar tempat. Latar waktu adalah zaman terjadinya peristiwa, dapat juga waktu penceritaan. Sedangkan latar tempat adalah tempat peristiwa berlangsung.
Sekarang, coba simak penggalan cerita di bawah ini!

Layang-layang Sakti

.........................................................
Sore itu, saat anak-anak pulang sekolah, lapangan semakin ramai. Kabarnya, ada anak bernama Sandi dari desa tetangga yang menantang Badu adu layang-layang.
Sandi datang bersama beberapa temannya. Ia segera menghampiri Badu yang sudah lama menunggu.
”Sudah siap belum?” tanya Badu.
”Aku ingin sekali tahu, sesakti apa sih, layang-layangmu,” kata Sandi sombong.
”Kalau begitu, ayo kita bertanding. Kupikir kau tidak jadi datang karena takut,” ejekan Badu.
Sandi dan Badu dibantu teman-temannya untuk menerbangkan layang-layang.
Satu orang memegang gulungan benang, satu orang lagi memegang layang-layang.
.........................................................
                                                                               Oleh: Rudy Irawan

Dari penggalan cerita itu dapat diketahui bahwa peristiwa Sandi menantang Badu adu layang-layang terjadi pada suatu sore yang cerah di lapangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sebagai berikut.
Latar waktu peristiwa Sandi menantang Badu adu layang-layang adalah pada suatu sore yang cerah. Hal ini tersurat dalam kalimat pertama penggalan cerita tersebut.
Latar tempatnya adalah lapangan di lingkungan pedesaan. Hal ini dapat diketahui dari kalimat pertama dan kedua penggalan cerita tersebut yang berbunyi, “Sore itu, saat anak-anak pulang sekolah, lapangan semakin ramai. Kabarnya, ada anak bernama Sandi dari desa tetangga yang menantang Badu adu layang-layang.”

Baca Juga : Menyimak Pesan atau Informasi

Para Honorer K2 Harus di Tes, Bupati: Ini Tidak Adil loh!

Perjuangan para honorer K2 ini memang panjang, bahkan usia mereka sudah ada yang hampir pensiun. Karena saking lamanya mengabdi di Pemerintah ini, seharusnya pemerintah memperhatikan para Honorer K2 in, karena Para Honorer K2 ini sangat berjasa. Lantas bagaimana dengan sikap pemerintah terhadap keberadaan para tenaga honorer ini? Berikut liputannya sesuai yang saya kutip dari laman www.jpnn.com
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Asman Abnur memberi sinyal tidak akan mengangkat honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS tanpa melalui tes.

Terlebih lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengingatkan jangan sampai honorer diangkat menjadi CPNS tanpa melewati tahapan tes.

Bupati Tasikmalaya H Uu Ruzhanul Ulum menyatakan tidak setuju dengan kebijakan seperti itu.

Bahkan, dia mengaku sudah tiga kali mengirimkan surat ke pemerintah pusat agar honorer diangkat menjadi PNS. Karena mereka sudah bekerja belasan sampai puluhan tahun.

“Masa dikalahkan (tidak lolos, red) gara-gara testing umum. Malah yang belum bekerja dan belum berjasa lama masuk menjadi PNS,” ujar Uu seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).

Uu prihatin melihat honorer K2 saat ini. Mereka sudah berjasa puluhan tahun. Jika mereka dites bisa saja banyak yang tidak lolos menjadi PNS.

”Ini kan tidak adil. Hidup itu harus adil. Di dalam Pancasila sila kelima kan ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Namun demikian, kata Uu, kalaupun pemerintah pusat bersikukuh menginginkan mekanisme pengangkatan PNS harus melalui tes, pemerintah daerah meminta agar honorer K2 diprioritaskan diangkat.
Kalau memang mekanismenya seperti itu harus ada prioritas, reward dan penghormatan yang lebih kepada mereka (honorer K2, Red) yang berjasa terhadap bangsa dan negara,” ungkap Uu.

Wakil Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto SIP mengaku tahu betul kondisi masyarakat termasuk nasib honorer K2 di Kabupaten Tasikmalaya.

Jika mereka harus dites saat akan menjadi PNS, maka itu, kata dia, tidak adil. ”Menurut saya tidak adil kalau dites,” tegasnya.

”Mereka (honorer K2, Red) sudah menunjukkan kinerja, dan pengabdian yang luar biasa. Maka dari itu, negara harus mampu menghargai warga negaranya yang mengabdikan diri kepada bangsanya,” ujarnya.

Ade pun mengkritis perekrutan PNS oleh pemerintah pusat tahun-tahun ke belakang. Menurutnya, perekrutan PNS oleh pusat masih ngawur.

”Hanya berbasis kouta, kouta tanpa melihat kebutuhan daerah,” kritiknya.

Berkaca kepada jumlah honorer di Kabupaten Tasikmalaya, kata Ade, sangat rasional jika mereka diangkat menjadi PNS.

Saat ini jumlah guru di Kabupaten Tasikmalaya sekitar 9.000. Dari jumlah tersebut, guru PNS hanya 2.000 sekian.
”Jadi sangat rasional sekali jika Kabupaten Tasikmalaya ini meminta agar honorer K2 itu diloloskan dan diangkat menjadi PNS tanpa dites. Demi keadilan, karena kami di daerah lebih paham dengan kebutuhan pegawai untuk di daerah,” paparnya.

Bagaimana dengan sikap DPRD? Senapas dengan Pemkab Tasik. Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ruhimat berharap honorer diangkat tanpa tes.

“Langsung saja diangkat menjadi PNS. Saya setuju tidak tes,” ujarnya.

Menurutnya, pengangkatan honorer K2 menjadi PNS, bukan lagi soal kualitas, tapi soal pengabdian dan dedikasi. Mereka sudah lama bekerja.

“Karena dengan tes itu saya kira cenderung ada permainan-permainan lagi dalam pengangkatan PNS-nya,” jelasnya.

“Mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun. Sudah berkualitas. Jadi mau seleksi apalagi?” ucapnya heran.

Daerah Yang Akan Menyelenggarakkan CPNS

Moratorium CPNS sudah lama dijalankan, saat ini sudah banyak calon pelamar CPNS yang sudah menunggu akan datangnya pendaftaran CPNS. Termasuk honorer diberbagai instansi juga sudah tak sabar untuk mengantri menjadi CPNS. Berikut ini beberapa daerah yang boleh mengadakan CPNS bersumber dari jppn.com.
Sebanyak 477 daerah kabupaten/kota bisa menerima CPNS. Sisanya 58 daerah, dilarang keras melakukan rekrutmen pegawai baru.

"Moratorium CPNS yang diberlakukan pemerintah‎ membawa hasil. Ini dilihat dari mulai sehatnya porsi belanja APBD sebagian kabupaten/kota," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (10/10).

Dia membeber data, 300 kabupaten/kota berada dalam zona hijau, kuning 177, dan merah 58. Zona hijau artinya, belanja pegawainya di bawah 40 persen. Zona kuning belanja pegawainya di bawah 50 persen. Sedangkan zona merah, belanja pegawainya di atas 50 persen.

"Daerah-daerah zona hijau posisinya sangat sehat karena belanja publik lebih banyak. Yang kuning sudah tanda awas, tapi bisa menerima PNS baru untuk menggantikan PNS yang pensiun‎ meski jumlahnya dibatas. Zona merah, tidak bisa sama sekali menerima pegawai baru," bebernya.

Profil Mendiknas Baru "Muhadjir Effendy"

Profil Muhadjir Effendy - Akhirnya mentri pendidikan di era Jokowi di ganti juga, dan bagi anda yang ingin melihat sejauh mana profil dan biodata menetri Pendidikan Yang Baru ini ( Profil Muhadjir Effendy)? Berikut liputanya:
osok Muhadjir Effendy dikenal sebagai pendidik dan intelektual multidimensional. Muhadjir disebut-sebut akan menggantikan Anies Baswedan sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan. "Insya Allah," begitu Muhadjir merespon kabar tersebut kepada Republika.co.id, Rabu (27/7). 


“Sewaktu duduk di bangku sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA), saya dan beberapa teman mendirikan sebuah grup Orkes Melayu bernama BRAGA (Barito Suara Guru Agama). Uang untuk membeli alat musiknya, saya tarik dari siswa baru, tetapi tanpa seizin kepala sekolah. Tentu saja, saya menjadi sasaran kemarahan kepala sekolah. Kelompok musik ini bukan hanya untuk menyalurkan hobi musik kami, tetapi juga untuk mencari uang jajan.”

Tak banyak yang akan menyangka bahwa kutipan di atas meluncur dari cerita Muhadjir Effendy tatkala mengenang masa remajanya. Bagi sebagian orang, mungkin fakta ini mencengangkan. Muhadjir Effendy adalah seorang tokoh pendidikan, yang oleh publik lebih dikenal sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan guru besar bidang sosiologi pendidikan di Universitas Negeri Malang (UM). Di samping itu, publik juga mengetahui Muhadjir sebagai seorang pengamat militer, dan anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Padahal di balik semua itu, Muhadjir sebenarnya adalah seorang yang boleh disebut multidimensional.

Di antara sekian banyak dimensi kehidupannya, sisi Muhadjir Effendy sebagai seorang aktivis atau penggerak organisasi terus melekat hingga kini. Semasa pelajar ia adalah aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII). Pada saat menjalani kehidupan sebagai mahasiswa, ia berkecimpung di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan di masa kematangan intelektualnya, ia berperan aktif di organisasi kemasyarakatan dan keagamaan modernis, yaitu Muhammadiyah.

Dalam kaitannya dengan aktivitas di Muhammadiyah, barangkali Muktamar Muhammadiyah 2015 yang terselenggara di Makassar pada Agustus 2015 lalu, telah memberikan makna khusus atau tonggak baru dalam kehidupan Muhadjir Effendy. Ya, karena pada Muktamar 2015, ia terpilih sebagai salah seorang dari tiga belas formatur. 

Dalam sistem pemilihan pimpinan di Muhammadiyah, seorang ketua umum tidak dipilih secara terpisah. Pemilihan adalah untuk menentukan tiga belas calon pimpinan dari tiga puluh sembilan nama yang diusulkan oleh anggota Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Tiga belas orang terpilih inilah yang akan menentukan siapa yang harus menjadi nakhoda Muhammadiyah di antara mereka. Dalam rangkaian ini, Dr. Haedar Nashir akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum Muhammadiyah periode 2015-2020.

Muhadjir Effendy adalah salah seorang Ketua yang akan mendampingi kepemimpinan Haedar dalam masa lima tahun yang akan datang. Sesuai dengan keahliannya, Muhadjir dipercaya sebagai ketua yang membidangi pendidikan yang dikelola oleh Muhammadiyah. Ini berarti Muhadjir harus membawahi lebih dari 170 perguruan tinggi Muhammadiyah (PTM) dan ribuan sekolah dasar dan menengah yang tersebar di seantero wilayah di Indonesia.

Kenyataan ini sebenarnya telah diperkirakan oleh banyak kalangan. Penempatan Muhadjir sebagai ketua yang membidangi pendidikan di Muhammadiyah sangatlah wajar, mengingat sejak sangat lama Muhadjir telah berkecimpung dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Ia terlibat dalam pengelolaan salah satu perguruan tinggi Muhammadiyah yang kini tampil sebagai salah satu universitas Muhammadiyah terbaik di Indonesia, dan perguruan tinggi swasta terunggul di Jawa Timur, yaitu Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Maka nama Muhadjir Effendy menjadi lekat, bahkan identik, dengan Universitas Muhammadiyah Malang. Patut dimaklumi, Muhadjir adalah salah satu dari sekian banyak tokoh yang turut menyumbangkan fikiran, tenaga, bahkan sebagian besar masa hidupnya di UMM, hingga UMM bisa menjadi sebesar sekarang ini. 

Bersama-sama dengan Prof Malik Fadjar, Prof Imam Suprayogo, Haji Sukiyanto (almarhum) dan Kiai Haji Abdullah Hasyim (meninggal pada tahun 2013), Muhadjir muda telah turut serta dalam pengembangan Universitas Muhammadiyah Malang, melanjutkan perjuangan generasi perintis sebelumnya.

Seperti Kiai Bedjo Darmoleksono, A. Gafar, K.H. Mohammad Goesti, Kapten Mohammad Tahir, Ali Sacheh, Suyuti Chalil, A. Masyhur Effendy, Amir Hamzah Wiryosukarto, Sofyan Aman, Profesor Masjfuk Zuhdi, Profesor Kasiram, dan sederet tokoh Muhammadiyah Malang lainnya. Nama-nama ini adalah ibarat para pendekar yang tanpa lelah berfikir dan bertindak demi kemajuan UMM, hingga menjadikan UMM seperti yang saat ini dikenal masyarakat.