Kewajiban Bayar Perpajakan Bendahara BOS Pada Sekolah Negeri dan Swasta

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah bendahara pemerintah. 

Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.(Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018, Pasal 1 angka 3).

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

  1. PPh pasal 21
    Pengertian PPh Ps.21, PPh Ps.21 adalah pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor.
    Gaji adalah pembayaran yang sifatnya tetap dan teratur, sedangkan honor adalah pembayaran yang sifatnya insidentil.

    Sebelum melangkah lebih jauh mengenai PPh Ps.21 terlebih dahulu pahami istilah dibawah ini:
    Pengertian pegawai tetap
    Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
    Pegawai tidak tetap 
    Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja.
    Bukan Pegawai 
    Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium,komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.
    Peserta Kegiatan 
    Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
    Gambar Pasal 21

    Skema Pemajakan PPh 21 Non Final = Penghasilan Kena Pajak X Tarif PPh 21 (Pasal 17) = PPh
    Skema Pemajakan PPh 21 Final (untuk Honor PNS)
    Golongan I dan II = 0%
    Golongan III = 5 %
    Golongan IV dan Pejabat Negara = 15%  (Hal ini sesuai dengan PP-80 Tahun 2010)
    Skema Pemajakan PPh 21 Final (Honor PNS)
    Jumlah Bruto X Tarif PP-80/2010=PPh
    Untuk Bendahara BOS PPh Pasal 22 tidak dipungut.
  2. PPh Pasal 23 Pengertian PPh Ps.23 adalah Pajak Penghasilan sehubungan dengan pembayaran pada pihak lain berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa. 
    Yang termasuk sewa adalah sewa Kendaraan,Tenda, Mebel, Baju, Kursi, kecuali Tanah dan/atau Bangunan.
    Yang termasuk ke dalam jasa adalah Jasa Pemeliharaan, Jasa Manajemen, Jasa Desain, Jasa Katering,jasa Foto kopi dan Jasa Lainnya. Tarif atau besaran potongan adalah 2 % bagi yang memiliki NPWP dan 4% bagi yang tidak memiliki NPWP, dan disetor dengan menggunakan SSP dengan identitas atau NPWP Bendahara.
  3. Pajak Penambahan Nilai (PPN) Pengertian PPN, PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan atau jasa dalam daerag pabean. Besar potongan PPN ini adalah 10 %. Nilai belanja barang yang dikenai PPN adalah diatas satu juta. Jadi jika Bendahara BOS belanja barang senilai Rp.1.000.000 keatas maka dikenai PPN.
    Bagi sekolah swasta atau Ponpes tidak diwajibkan untuk memungut PPN.Gambar Skema PPN

Sejumlah 4.901 Sekolah Belum Melakukan Sinkronisasi Dapodik

Bersumber dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. bahwasanya ada 4.901 Sekolah Belum Melakukan Sinkronisasi Dapodik Per Tanggal 13 April 2020, hal ini tentu perlu segera ditindaklanjuti oleh para sekolah, dalam hal ini kerja operator sekolah sangat dinantikan. 
Dalam rangka memantau dan memastikan semua sekolah telah melakukan sinkronisasi, serta mengingat sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 akan ditutup pada Minggu, 10 Mei 2020 pukul 23.59 WIB, kembali kami umumkan progres sinkronisasi pada minggu ini. Dalam berita ini terlampir daftar 4.901 sekolah yang belum melakukan sinkronisasi per-tanggal 13 April 2020.

Kami sampaikan terima kasih kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta LPMP atas kerja sama yang baik sehingga 62% satuan pendidikan dalam daftar sebelumnya telah melakukan sinkronisasi. Diharapkan peran aktif dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dan juga LPMP sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong sekolah di daerahnya yang tertera dalam daftar per-tanggal 13 April 2020 untuk segera melakukan sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020.

Selanjutnya kami sampaikan apresiasi kepada,
Kabupaten/Kota:

Kab. Pasaman Barat
Kab. Jembrana
Kab. Tapin
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
Kab. Pesisir Barat
Kab. Enrekang
Kab. Soppeng
Kab. Padang Lawas utara
Kab. Kuantan Singingi
Kota Pasuruan
Kabupaten/Kota diatas telah mencapai persentase sinkronisasi 100% per-tanggal 13 April 2020.


LAMPIRAN


(Silahkan Pilih Sesuai Provinsi)

Mekanisme Perpajakan BOS SD / MI

Pajak BOS Terkait Pengadaan Barang - Simak uraian singkat untuk pengadaan barang di bawah ini jika untuk bendahara/pengelola dana BOS dari:

Pada sekolah negeri, maka:
  1. Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (karena dikecualikan oleh aturan walupun statusnya sebagai pemungut PPh)
  2. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanan pemerintah. Tetapi jika nilai pembelian + PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh rekanan PKP itu sendiri.
  3. Untuk pengadaan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan PPN
  4. Untuk pengadaan buku selain buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, memungut PPN
  5. Pada sekolah bukan negeri, karena tidak termasuk bendaharawan pemerintah maka berlawanan dengan poin a, yaitu:
    1. Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (karena dikecualikan oleh aturan dan memang bukan pemungut PPh)
    2. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak).
    3. Untuk pengadaan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan PPN
  6. Untuk pengadaan buku selain buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama,dipungut PPN oleh rekanan PKP.

Pajak BOS Terkait Honor-Honor
Untu penggunaan dana BOS terkait pemberian honor pada seperti pada kegiatan penerimaan peserta didik baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka maka baik bendaharawan/penanggung jawab dana BOS sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri perlakuannya sebagai berikut:

Bagi guru/pegawai non PNS sebagai peserta kegiatan, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dari jumlah bruto honor (Pasal 16 ayat (2) huruf b PER-16/PJ/2016)
Bagi guru/pegawai PNS dipotong PPh 21 final dengan memperhatikan golongan dan diatur sebagai berikut:

Golongan I dan II dengan tarif 0% (nol persen).
Golongan III dengan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto.
Golongan IV dengan tarif 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto.
Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga pendidik honorer sekolah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan diatur sebagai berikut:
Penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap (GTT), Tenaga Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tidak terhutang PPh Pasal 21.

Untuk jumlah lebih dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan penghasilan sebulan.
Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah Swasta, untuk membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut:
tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)., dan jumlah sebesar Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pajak BOS Terkait Pengadaan Jasa
Bagaimana dengan pengadaan jasa? Jika pengelola dananya adalah bendahara sekolah baik sekolah negeri ataupun non negeri/swasta tentu wajib memotong PPh 23 2%. Sedangkan pada sisi PPN-nya sama seperti perlakuan pada PPN pengadaan barang seperti di atas.
Seperti Jasa Konsumsi, jasa Foto kopi, Cetak Banner, Penggandaan Soal. terkena PPh.Ps.23. Nilainya 4 5 bagi yang tidak memiliki NPWP, dan 2% bagi yang memiliki NPWP.