Download Soal-soal Latihan UN Kelas 6 SD


Soal latihan Ujian Nasional SD dapat kita temukan di Internet,dari yang sudah lampau maupun yang masih prediksi soal.Ada beberapa soal yang tersedia di sini,jika anda menghendaki supaya siswa-siswi anda lancar dalam UN,maka sering-seringlah memberikan latihan soal.di bawah ini tersedia beberapa contoh latihan soal UN yang di sertai kunci jawaban:

Soal paket di atas terdiri dari 5 mata pelajaran yaitu Matematika,Bahasa Indonesia,IPA,IPS dan Pkn yang setiap satu paket soal terdiri dari 100 soal.

sumber: http://wasdikin.wordpress.com

Download Soal Ulangan IPA-IPS Kelas 4 SD Semester 2

Berikut ini artikel/makalah tentang Soal Ulangan IPA-IPS Kelas 4 SD Semester 2. makalah pendidikan/artikel pendidikan singkat ini diharapkan memberi pemahaman tentang Soal Ulangan IPA-IPS Kelas 4 SD Semester 2 sehingga memberi referensi tambahan bagi penulis makalah tentang pendidikan atau pegiat penelitian pendidikan tentang Soal Ulangan IPA-IPS Kelas 4 SD Semester 2.
-------------------------

Soal ulangan kelas 4 SD semester 2 sebenarnya tidaklah sulit.Meskipun kurikulum sekarang, yaituKTSP,sangat padat muatan materinya dan tidak seperti kurikulum sebelumnya. Materi yang terdap`t di dalamnya sebenarnya banyak di jumpai anak-anak di dalam kehidupan sehari-hari mereka. tetapi seiring berkembangnya teknologi, ketertarikan anak pada pelajaran semakin berkurang. Mereka senang menghabiskan waktunya untuk facebook, chatting dan sebagainya.Ketika anak-anak menjelajahi internet, alangkah baiknya jika orang tua maupun guru menyarankan kepada mereka untuk browsing soal-soal pelajaran sekolah. Berikut ada beberapa soal ulangan semester 2 kelas 4. Jika and` ingin mengunduhnya, silahkan klik di tulisan yang berwarna biru berikut ini :
1.IPS
2.IPA
Soal Ulangan semester 2 yang dapat saya cantumkan baru sebatas pelajaran IPS dulu, pelajaran yang lain akan menyusul. Jika anda sudah mendownloadnya, anda jangan khawatir karena soal ulangan di atas juga disertai dengan kunci jawaban.
sumber: http://polowijoyo.wordpress.com

-------------------------
Demikian artikel/makalah tentang Soal Ulangan IPA-IPS Kelas 4 SD Semester 2. Semoga memberi pengertian kepada para pembaca sekalian tentang Soal Ulangan IPA-IPS Kelas 4 SD Semester 2. Apabila pembaca merasa memerlukan referensi tambahan untuk artikel pendidikan, makalah pendidikan, atau penelitian pendidikan anda, tulis permohonan, kritik, sarannya melalui komentar.

Perangkat ajar dan hal-hal terkait SD/MI lainnya KLIK DI SINI

Menikah Beda Agama di Indonesia, Bolehkah?

Pertanyaan :

Saya adalah karyawan sebuah bank (23 thn./pria/Islam), yang saat ini saya sudah memiliki pacar (22 thn./wanita/Katolik). Namun, kami memiliki persoalan beda agama untuk melanjutkan hubungan kami ke jenjang perkawinan, sementara kami ingin tetap teguh pada agama kami masing-masing. Dapatkah kami melangsungkan perkawinan, sementara kami beda agama? Kalau bisa bagaimana prosedur yang harus kami lakukan? Karena kalau mengikuti cara artis beda agama kawin harus ke luar negeri. Jelas kami tidak mampu. Mas Prokol, saya pernah baca bahwa sudah ada yurisprudensi dari Mahkamah Agung (MA) bahwa perkawinan beda agama dapat dicatatkan di catatan sipil dan sah. Benar enggak, yah? Atas bantuan Mas Prokol, saya ucapkan terima kasih.

Jawaban :

Untuk menjawab pertanyaan Saudara, maka kami akan menjelaskan pengaturan mengenai syarat sahnya perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”). Sahnya suatu perkawinan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 UUP adalah :

1. Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayannya. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu.

2. Perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dengan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 (“PP No. 9/1975”). Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 1954. Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya di luar agama Islam, maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan Sipil (lihat Pasal 2 PP No. 9/1975).

Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.

Namun, permasalahannya apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak tersebut membolehkan untuk dilakukannya perkawinan beda agama. Misalnya, dalam ajaran Islam wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam (Al Baqarah [2]: 221). Selain itu, juga dalam ajaran Kristen perkawinan beda agama dilarang (II Korintus 6: 14-18). Lebih lanjut mengenai permasalahan apa saja yang mungkin timbul dalam perkawinan beda agama simak artikelKawin Beda Agama Itu Kira-kira Bakal Munculin Permasalahan Apa Saja Ya?

Dalam hal ini karena Anda sebagai pihak laki-laki yang beragama Islam, dan dalam ajaran Islam masih diperbolehkan untuk menikah beda agama apabila pihak laki-laki yang beragama Islam dan pihak perempuan beragama lain. Namun, dalam ajaran Katolik yang dianut oleh pasangan Anda pada prinsipnya dilarang adanya perkawinan beda agama.

Akan tetapi, pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya perkawinan beda agama di Indonesia. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Menurut Wahyono, empat cara tersebut adalah:

1. meminta penetapan pengadilan,

2. perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama,

3. penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan

4. menikah di luar negeri.

Lebih lanjut simak artikel Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama.

Dalam artikel Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama, kita juga ketahui bahwa benar ada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986. Putusan MA tersebut antara lain menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh Andi Vonny Gani P (perempuan/Islam) dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan (laki-laki/Kristen).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil maka Andi Vonny telah memilih untuk perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, Andi Vonny memilih untuk mengikuti agama Andrianus, makaKantor Catatan Sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut.

Dalam hal ini apabila Anda berkeinginan untuk mencatatkan perkawinan di KCS, maka berdasarkan pada putusan MA tersebut Anda dapat memilih untuk menundukkan diri dan melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Kemudian, apabila permohonan pencatatan perkawinan Anda dikabulkan oleh pihak Kantor Catatan Sipil, maka perkawinan Anda adalah sah menurut hukum. Lebih jauh mengenai isi putusan MA tersebut silahkan unduh di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura

3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974


sumber:http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl290