Contoh SK Besaran Biaya Tranport Perjalanan Dinas untuk Sekolah
Bagi sekolah yang menerima BOS, tentu tidak lepas dari SPJ BOS, salah satu komponen dalam SPJ BOS adalah biaya Perjalanan Dinas, Biaya perjalanan Dinas Ini agar bisa dilaksanakan harus ada SK Kepala Sekolah yang mengatur tentang Perjalanan Dinas.
Berikut ini contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah atau madrasah tentang besaran Biaya Transport Perjalanan Dinas, bagi para bendahara BOS pasti sangat membutuhkan.
Semoga bermanfaat.
LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU
MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) MA’ARIF
PURWASARI WANAREJA CILACAP
Jl Bendung Manganti Km 03 53265 Email : mts.maarif_wanareja@yahoo.com

KEPUTUSAN KEPALA MTs MA’ARIF PURWASARI KECAMATAN WANAREJA
NOMOR : 002 TAHUN 2017
TENTANG
BESARAN TRANPOSR PERJALANAN DINAS
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KEPALA MTs MA’ARIF PURWASARI-WANAREJA
Menimbang | : | Bahwa dalam rangka penyeragaman pelaksanaan perjalanan dinas di MTs Ma’arif Purwasari Kecamatan Wanareja Kab.Cilacap, perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Ma’arif Purwasari. |
Mengingat | : 1. | Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 trntang sistem pendidikan nasional. |
| 2. | Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS Untuk SD,SMP,SMK,SMA. |
| 3. | Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor Nomor : 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2017 . |
| 4. | Rapat dewan guru dan karyawan MTs Ma’arif Purwasari 18 Juli 2017 tentang Pembagian Tugas Guru dan Karyawan dan RAPBM TP.2017/2018. |
MEMUTUSKAN | ||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH MA’ARIF PURWASARI WANAREJA TENTANG BESARAN BIAYA TRANSP[ORTASI PERJALANAN DINAS PADA TAHUN PELAJARAN 2017/2018. |
Pertama | : | Menetapkan ketentuan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri di MTs Ma’arif Purwasari Wanareja. |
Kedua | : | Semua Pendidik dan tenaga kependidikan wajib melaksanakan ketentuan pelaksanan diatas, sebagaimana diktum pertama. |
Ketiga | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : Purwasari
Pada Tanggal : 20 Juli 2017
Kepala Madrasah
Nastiti
Tembusan :
1. Komite Madrasah
2. Pengawas Madrasah
3. Bendahara BOS
4. Arsip
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 002 TAHUN 2017
TANGGAL : 20 JULI 2017
TENTANG BESARAN TRANSPORT PERJALANAN DINAS
1. Khusus biaya transpor wilayah kabupaten/kota pada Provinsi Jawa Tengah, adalah sebagai berikut:
NO | ASAL | TUJUAN | BIAYA SATU KALI PERJALANAN |
1 | MTs MA’ARIF PURWASARI WANAREJA | Kemenag Propinsi Jawa tengahdan sekitarnya | 500.000 |
2 | MTs MA’ARIF PURWASARI WANAREJA | Kemenag kabupaten Cilacap dan sekitarnya | 100.000 |
3 | MTs MA’ARIF PURWASARI WANAREJA | Wilayah Kab/Kota Purwokerto dan Sekitarnya | 200.000 |
4 | MTs MA’ARIF PURWASARI WANAREJA | Wilayah Kecamatan Wanareja dan Sekitarnya | 35.000 |
5 | MTs MA’ARIF PURWASARI WANAREJA | Wilayah Kecamatan Majenang dan sekitarnya | 50.000 |
6 | MTs MA’ARIF PURWASARI WANAREJA | Wilayah Kecamatan Sidareja dan sekitarnya | 30.000 |
7 | MTs MA’ARIF PURWASARI WANAREJA | Wilayah kecamatan Cipari dan Sekitarnya | 25.000 |
2. Biaya transpor menggunakan moda transportasi lain yang tidak dapat diperoleh bukti pengeluarannya dituangkan dalam Daftar Pengeluaran Rill.
3. Kegiatan Rapat, Seminar, dan Sejenisnya di Luar Kan tor di Luar Kota
a. Harus menghasilkan output berupa transkrip basil rapat, notulen rapat, dan/atau laporan.
b. Harus dilengkapi dengan:
i. Surat undangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala Satuan Kerja/pejabat setingkat;
ii. Surat tugas bagi peserta;
iii. Fotokopi daftar hadir rapat/absensi; dan
iv. Dokumentasi kegiatan (foto, rundown acara).
Ditetapkan di : Purwasari
Pada Tanggal : 20 Juli 2017
Kepala Madrasah
Nastiti
Comments
Post a Comment