Ada Kabar Gembira Bagi Para PNS di Tahun 2016
Ada Kabar Gembira Bagi Para PNS di Tahun 2016 - Nasib PNS di negeri ini memang terus diperhatikan, akan tetapi belum sampai kepada nasib para Honorer yang jumlahnya semakin bertambah setiap tahunnya.
Gaji tambahan untuk pegawai negeri sipil (PNS), yakni gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun ini, akan dicairkan hampir bersamaan.
Rencananya, gaji ke-13 yang berwujud tunjangan hari raya (THR) bakal cair lebih dulu. Kemudian disusul pencairan gaji ke-14 yang hampir berbarengan dimulainya tahun ajaran baru 2016-2017.
Sebagaimana diketahui tahun ini Idul Fitri jatuh pada 6 Juli. Meski surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum keluar, sudah bisa dipastikan bahwa gaji ke-13 itu dicairkan sekitar pekan pertama Juli.
Selang beberapa pekan berikutnya, baru dicairkan gaji PNS ke-14 untuk keperluan pendidikan anak.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, tahun ajaran baru 2016/2017 bakal dimulai pekan ke-3 Juli.
’’Jadi nanti pembelajaran tahun ajaran baru dilaksanakan setelah lebaran,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, pemberian gaji ke-14 untuk PNS baru berjalan perdana tahun ini.
Gaji tambahan ini adalah kompensasi atas tidak ada kenaikan gaji berkala bagi abdi negara. Herman menuturkan pemberian THR untuk PNS itu diharapkan bisa dimaknai sebagai pelecut kinerja dan meningkatkan integritas kepegawaian.
Mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Sumedang itu menjelaskan selama ini titik rawan antara integritas dan menerima suap atau gratifikasi di kalangan PNS adalah masa-masa lebaran. Pemicunya, jelang lebaran kebutuhan keluarga meningkat. Mulai untuk aneka jajan sampai baju baru.
’’Dengan adanya gaji ke-13 atau THR, PNS bisa fokus bekerja dan menjaga integritas. Tidak perlu lagi menerima gratifikasi,’’ paparnya.
Pejabat yang gemar mencipta lagu itu menjelaskan, ke depan PNS dinilai berdasarkan kinerja atau sistem meritokrasi.
Dengan demikian, pemberian dua kali gaji tambahan itu (gaji ke-13 dan ke-14) harus membuat PNS terus bersemangat meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Comments
Post a Comment