Pengertian Otonomi Daerah
Sejak terjadinya perpindahan kekuasaan dari orde lama ke orde baru, perekonomian Indonesia pada dasarnya mengalami perubahan-perubahan mendasar. Terutama menyangkut pertumbuhan ekonomi dan pola pembangunan yang lebih beriorientasi pada industri (import substitution). Walaupun pada masa awal perubahan tersebut membawa dampak yang besar dengan adanya inflasi dan pengangguran (akibat transformasi ekonomi) pemerintah mampu menanggulanginya. Hal ini tentu saja akibat dukungan dari harga minyak yang melambung (oil boom crisis), sehingga penerimaan negara pada masa itu meningkat tajam.
Dilain pihak kemajuan ekonomi pada masa itu juga di dukung oleh adanya stabilitas politik dan keamanan yang baik, sehingga ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi serta memperkuat peran negara (pusat) dan rasa percaya diri-nya (self confidence) di dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
.Kalau boleh diringkas kondisi tersebut diatas menggambarkan, bahwa masyarakat sendiri tidak pernah menjadi agen pembangunan (development agent), karena yang paling sering disebut-sebut agen – agen pembangunan misalnya adalah BUMN, Koperasi serta lembaga bentukan pemerintah lainya.
Pada dasarnya pemerintah sudah melihat permasalahan tersebut diatas dengan mengeluarkan UU No 5 Tahun 1974, dimana isu penguatan peran daerah di dalam pembangunan dibahas. Ternyata dengan pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang diterbitkan pada masa pemerintahan periode tersebut, walaupun telah berjalan k.l. 25 tahun, pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta meletakkan titik berat otonomi daerah pada daerah Tingkat II, jalannya masih tersendat-sendat, lamban dan dalam beberapa hal malah mundur.
Karena UU No. 5 Tahun 1974 lebih dapat dirasakan sebagai undang-undang birokrasi daripada undang-undang desentralisasi, yang lebih menonjolkan sikap arogansi kekuasaan dimana birokrasi pusat lebih leluasa melakukan tindakan-tindakan pemerintahan yang sentralistik yang memaksakan kehendak pusat kepada daerah.
Kebijaksanaan ini tidak bida dibiarkan berlarut, pemerintah harus mempunyai kemampuan dan keberanian politik untuk melakukan reformasi terhadap undang-undang yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi dalam arti kata yang sempit dapat kita artikan sebagai ‘mandiri’ atau dalam arti kata yang lebih luas dapat diartikan sebagai ‘berdaya’. Sehingga otonomi daerah dapat kita artikan sebagai kemandirian daerah terutama mengenai pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut, maka daerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja sendiri tanpa tekanan dari luar (external intervention).
Secara politis, kehendak rakyat untuk memperjuangkan otonomi daerah dituangkan dalam keputusan MPR tanggal 13 November 1998 yang lalu, yakni TAP No XV tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah. TAP tersebut mengatur tentang pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkualitas, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Kata lain dari otonomi juga dapat diartikan sebagai dekonsentrasi atau desentralisasi. Negara kita yang pluralistik dengan berbagai macam ragam dan sumber daya yang dimiliki, tentunya harus menjadi dasar pemikiran utama dalam pengembangan suatu kebijakan otonomi daerah. Lebih tegas lagi, otonomi daerah merupakan hak asasi mengingat keadaan negara kita yang terdiri dari banyak pulau dan dengan tingkat heterogenitas yang tinggi.
Secara umum peranan negara terutama di dalam pelaksanaan otonomi daerah masih perlu, mengingat mekanisme pasar atau instrumen ekonomi tidak akan selalu dapat menyelesaikan masalah. Instrumen-instrumen ekonomi pasar melalui insentif dan diinsentif yang tercermin di dalam sistem harga memang mengarahkan tingkah laku manusia sebagai makhluk ekonomi, tetapi tanpa kebijakan yang mendukung dan serasi dalam bentuk regulasi, institusi dan penegakan hukum (law enforcement), instrumen-instrumen ekonomi tersebut justru dapat menyebabkan pembangunan itu sendiri tidak sustainable (sustainaible development path).
Dilain pihak kemajuan ekonomi pada masa itu juga di dukung oleh adanya stabilitas politik dan keamanan yang baik, sehingga ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi serta memperkuat peran negara (pusat) dan rasa percaya diri-nya (self confidence) di dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
.Kalau boleh diringkas kondisi tersebut diatas menggambarkan, bahwa masyarakat sendiri tidak pernah menjadi agen pembangunan (development agent), karena yang paling sering disebut-sebut agen – agen pembangunan misalnya adalah BUMN, Koperasi serta lembaga bentukan pemerintah lainya.
Pada dasarnya pemerintah sudah melihat permasalahan tersebut diatas dengan mengeluarkan UU No 5 Tahun 1974, dimana isu penguatan peran daerah di dalam pembangunan dibahas. Ternyata dengan pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang diterbitkan pada masa pemerintahan periode tersebut, walaupun telah berjalan k.l. 25 tahun, pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta meletakkan titik berat otonomi daerah pada daerah Tingkat II, jalannya masih tersendat-sendat, lamban dan dalam beberapa hal malah mundur.
Karena UU No. 5 Tahun 1974 lebih dapat dirasakan sebagai undang-undang birokrasi daripada undang-undang desentralisasi, yang lebih menonjolkan sikap arogansi kekuasaan dimana birokrasi pusat lebih leluasa melakukan tindakan-tindakan pemerintahan yang sentralistik yang memaksakan kehendak pusat kepada daerah.
Kebijaksanaan ini tidak bida dibiarkan berlarut, pemerintah harus mempunyai kemampuan dan keberanian politik untuk melakukan reformasi terhadap undang-undang yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi dalam arti kata yang sempit dapat kita artikan sebagai ‘mandiri’ atau dalam arti kata yang lebih luas dapat diartikan sebagai ‘berdaya’. Sehingga otonomi daerah dapat kita artikan sebagai kemandirian daerah terutama mengenai pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut, maka daerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja sendiri tanpa tekanan dari luar (external intervention).
Secara politis, kehendak rakyat untuk memperjuangkan otonomi daerah dituangkan dalam keputusan MPR tanggal 13 November 1998 yang lalu, yakni TAP No XV tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah. TAP tersebut mengatur tentang pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkualitas, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Kata lain dari otonomi juga dapat diartikan sebagai dekonsentrasi atau desentralisasi. Negara kita yang pluralistik dengan berbagai macam ragam dan sumber daya yang dimiliki, tentunya harus menjadi dasar pemikiran utama dalam pengembangan suatu kebijakan otonomi daerah. Lebih tegas lagi, otonomi daerah merupakan hak asasi mengingat keadaan negara kita yang terdiri dari banyak pulau dan dengan tingkat heterogenitas yang tinggi.
Secara umum peranan negara terutama di dalam pelaksanaan otonomi daerah masih perlu, mengingat mekanisme pasar atau instrumen ekonomi tidak akan selalu dapat menyelesaikan masalah. Instrumen-instrumen ekonomi pasar melalui insentif dan diinsentif yang tercermin di dalam sistem harga memang mengarahkan tingkah laku manusia sebagai makhluk ekonomi, tetapi tanpa kebijakan yang mendukung dan serasi dalam bentuk regulasi, institusi dan penegakan hukum (law enforcement), instrumen-instrumen ekonomi tersebut justru dapat menyebabkan pembangunan itu sendiri tidak sustainable (sustainaible development path).
Comments
Post a Comment